Berikut Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berikut Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri

www.inikebumen.net KEBUMEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018 dimulai hari ini, Minggu (11/6/2017). Pendafataran siswa baru ini akan berlangsung hingga Rabu (14/6/2017).

Berikut Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri
Tiga pelajar SMA berangkat ke sekolah naik sepeda ontel di Jalan Pahlawan Kebumen.
Mulai tahun pelajaran 2017/2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Baru untuk jenjang SMA dan SMK Negeri berada dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi. Di Jawa Tengah, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman:  http://ppdb.jatengprov.go.id. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05238.

Informasi tekait PPDB bisa diakses di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www://pdkjateng.go.id dan website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.

Adapun jadwal dan alur pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2017/2018

Jadwal pelaksanaan PPDB SMA Provinsi Jawa Tengah tahun pelajran 2017/2018:
  1. Pendaftaran Online Mandiri (Online) 11 - 14 Juni 2017
  2. Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan (Sekolah Pilihan Pertama) 12 - 14 Juni 2017
  3. Verifikasi Berkas (Sekolah Pilihan Pertama) 12 - 14 Juni 2017
  4. Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran (Sekolah Pilihan Pertama) 14 Juni 2017 pukul 10.00 WIB
  5. Analisis dan Penyusunan Peringkat (Online) 16 - 17 Juni 2017
  6. Pengurangan daya tampung karena ada siswa tinggal kelas 18 Juni 2017
  7. Pengumuman (Online) 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pukul 23.5 WIB
  8. Pendaftaran Ulang (Sekolah Diterima) 20 - 21 Juni 2017
  9. Hari Pertama Masuk sekolah (Sekolah Diterima) 17 Juli 2017

Persyaratan PPDB SMA Provinsi Jawa Tengah tahun pelajran 2017/2018:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB:
  1. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
    1. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menunjukkan aslinya.
    3. Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang tua siswa yang sudah dilegalisir.

  2. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa :
    1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
    2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

  3. Menyerahkan foto copy dokumen dan menunjukkan aslinya, berupa :
    1. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
    2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang lalu pada saat mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.

Pendaftaran:
  • Tempat pendaftaran dilaksanakan di satuan pendidikan negeri pilihan pertama;
  • Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB;
  • Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
  • Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
  • Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tata Cara Pendaftaran:
  1. Calon peserta didik SMA/SMK dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
  2. Calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri dengan memilih paling banyak 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan dalam satu kota/kabupaten;
  4. Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
  5. Calon peserta didik SMA dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
  6. Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
Alur Pendaftaran:
  1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
    1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
    2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
    3. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti saat pendaftaran ulang apabila diterima;
    6. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

  2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    2. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
    3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
    6. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta sebagai bukti pada daftar ulang apabila diterima.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>