Komisi B DPRD Kebumen Mensinyalir Ada Penyelewengan pada Program RTLH - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Komisi B DPRD Kebumen Mensinyalir Ada Penyelewengan pada Program RTLH

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi B yang membidangi Kesejahteraan Rakyat menyampaikan laporan hasil pembahasannya melalui juru bicara Ma'rifun. Dalam laporannya, Komisi B antara lain meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) agar mengevaluasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Komisi B DPRD Kebumen Mensinyalir Ada Penyelewengan pada Program RTLH
Ketua DPRD Cipto Waluyo (tengah) saat memimpin rapat paripurna DPRD Kebumen, Rabu(30/8/2017).
Hal itu disampaikan Ma'rifun dalam Rapar Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian laporan komisi terhadap Perubahan APBD 2017 di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (30/8/2017).

Menurut Komisi B, program RTLH sangat membantu dan mendukung percepatan pengurangan kemiskinan. Tetapi realita di lapangan, pihaknya menemukan masih banyak terjadi penyimpangan.

"Dari anggaran Rp 10 juta yang seharusnya diterima, penerima menerima dalam wujud material (bahan bangunan) apabila diuangkan nilainya jauh dibawahnya," Ungkap Ma'rifun.

Komisi B minta agar ada proses evaluasi dan pengawasan yang ketat. Selain untuk menghindari kerugian penerima manfaat, lanjut Ma'rifun, juga untuk menghindari penyelewengan yang bisa berakibat proses hukum.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, didampingi oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan. Dari pihak eksekutif, Bupati Mohammad Yahya Fuad, mewakilkan kepada Plt Sekda Mahmud Fauzi.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>