Menjadi Pasutri yang Cerdas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Menjadi Pasutri yang Cerdas

www.inikebumen.net Sudah banyak seminar dan pelatihan tentang “Smart Parenting” (menjadi orang tua cerdas), namun masih sedikit untuk tidak menyebut belum ada yang menggagas pelatihan menjadi pasangan suami istri (pasutri) cerdas. Padahal bagaimana mungkin bisa menjadi orang tua cerdas jika tak bisa menjadi pasutri yang cerdas?

Menjadi Pasutri yang Cerdas
Yuniati Zainul Khasanah
Fungsi kedua orang tua (bapak dan ibu) saling melengkapi. Kalau ada yang mampu menjadi single parent (orang tua tunggal), masih menyisakan kekurangan dalam salah satu peran.  Memprioritaskan kecerdasan sebagai ortu dibanding kecerdasan sebagai pasutri, barangkali didasari pengalaman tersebut. Kondisi kekinian keberadaan single parent semakin banyak. Mengedepankan persoalan parenting tanpa mengimbangi dengan pencerdasan pasutri, bersifat antisipatif. Penting, tapi perlu dilengkapi dengan langkah kuratif.

Ada tiga hal menarik dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Agama Kebumen melalui link http://sipp.pa-kebumen.go.id/. Pertama, jumlah perkara. Untuk tahun 2017, sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017 sudah 1.888 kasus perceraian yang didaftarkan, rata-rata 238 kasus per bulan, atau 8 kasus per hari.

Kedua, penyebab perceraian, menurut Panitera PA Kebumen Miftahul Jannah kepada media beberapa bulan lalu, adalah perselisihan, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi. Banyaknya perselisihan berbuntut perceraian, menandakan peran lingkungan kurang membantu menjaga keutuhan rumah tangga. Gaya hidup nafsi-nafsi (individualis) sepertinya mengalahkan anjuran amar ma’ruf nahi munkar. Bisa juga lingkungan bukannya mendamaikan malah memprovokasi pasutri yang berselisih agar bercerai.

Ketiga, banyak putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat). Pasutri yang hendak bercerai kurang kooperatif dengan upaya Pengadilan Agama meminimalisir jumlah perceraian. Ketidakhadiran tergugat, bisa saja merupakan kesengajaan, baik atas kesepakatan dengan penggugat maupun tidak. Pertimbangannya agar proses cerai bisa segera selesai. Upaya mediasi sebagai tahapan dalam proses beracara di Pengadilan Agama dianggap membuat proses bertele-tele, lalu diambil jalan pintas, pihak tergugat tidak hadir agar langsung ada putusan.

Barangkali lebih menarik lagi bila mengetahui usia pasangan yang berperkara. Sayang, identitas penggugat dan tergugat disamarkan dalam SIPP, tidak ada data yang bisa diperoleh. Namun jika kita melihat suasana PA Kebumen, sekilas bisa menyimpulkan perkara perceraian umumnya terjadi pada pasangan yang masih berusia muda, kisaran 30-an.

Fakta tersebut menegaskan masih perlunya peran Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yang secara nasional dibentuk pada 3 Januari 1961 sebagai mitra Kementerian Agama. Sementara dalam skala lokal BP4 sudah mulai dibentuk 3 Oktober 1964 di Bandung Jawa Barat.

Sekarang, pasutri yang berselisih sepertinya tak berpikiran untuk berkonsultasi ke BP4. Bahkan  mencoba mencari keberadaan BP4 pun tidak, mungkin juga tidak mengetahui keberadaannya. Ormas-ormas Islam mungkin memiliki bidang yang menangani konsultasi keluarga. Namun isu pencegahan perceraian kalah populer dari isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), walaupun penanganannya tidak mengharmoniskan pasutri kembali.

Tanpa upaya harmonisasi hubungan pasutri, usai menghukum pelaku KDRT, hakekatnya menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam.  Sangsi hukum seharusnya ditempatkan sebagai pembelajaran, pelaku KDRT usai menerima hukuman bisa menormalisasi kehidupan rumah tangganya, tidak berlanjut ke proses perceraian.
Semua pasangan yang menikah menginginkan kehidupan rumah tangganya harmonis. Bahkan mereka yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung, pasti akan menyatakan bila hal itu di luar kehendaknya. Masalahnya keinginan tak selalu didukung tindakan dalam mewujudkannya.

Ada tiga pemicu perselisihan dalam rumah tangga. Pertama, tiadanya persamaan persepsi peran dan tanggung jawab suami-istri. Keinginan suami, bagaimana seharusnya istri berperan dan begitu pula sebaliknya, tidak terkomunikasikan dengan baik. Akibatnya saling menuntut dan saling menyalahkan. Keberadaan anak tidak menjadi perekat, malah memperparah perselisihan manakala terjadi permasalahan pada anaknya. Saat anaknya tidak naik kelas, tersangkut penyalahgunaan narkoba atau terjerumus pergaulan bebas, bisa semakin memperuncing konflik dengan saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.

Kedua, kedudukan anak dalam keluarga. Emansipasi dalam kaitan dengan pekerjaan silahkan saja, namun kedudukan anak dalam keluarga tak bisa berubah. Setelah berkeluarga anak laki-laki tetap memiliki kewajiban menjaga orang tuanya, sementara anak perempuan mesti mendahulukan bhakti kepada suami. Tak semua orang memahami masalah ini, akibatnya bisa memicu keributan rumah tangga.

Ketiga, prioritas tanggung jawab keluarga. Keberadaan dalam lingkungan keluarga besar bisa mendorong campur tangan urusan internal rumah tangga, yang lebih provokatif daripada solutif. Pasutri harus tegas memprioritaskan keutuhan rumah tangganya ketimbang hubungan antar manusia lainnya. Bagaimanapun perceraian meski halal tetap dibenci Allah SWT.

Ketiganya tidak menjadi pemicu perselisihan rumah tangga, apabila pasutri sering berdialog, agar memiliki pemahaman yang sama dan bisa menerima perbedaan. Untuk mewujudkannya perlu mitra diskusi dan tempat berkonsultasi agar bisa menjadi pasutri yang cerdas menyikapi masalah. Kehadiran lembaga seperti BP4 itu diperlukan. Dalam keluarga yang harmonis bisa diharapkan lahir generasi handal, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kekuatan lahir dan batin. Wallahu a’lam.(*)

Yuniati Zainul Khasanah,
Penulis adalah seorang ibu rumah tangga, Wakil Ketua TP PKK Desa Kutosari, Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>