Dua Calon Kades Sidogede Terancam Dipenjara 9 Bulan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dua Calon Kades Sidogede Terancam Dipenjara 9 Bulan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Polres Kebumen tak main-main memproses adanya dugaan praktek politik uang pada masa kampanye Pilkades Desa Sidogede, Kecamatan Prembun. Dua calon kades dan 12 saksi diperiksa intensif di Mapolres Kebumen, Senin (4/9/2017) malam.

Dua Calon Kades Sidogede Terancam Dipenjara 9 Bulan
Calon kepala desa membubuhkan tandatangannya yang berjanji tidak akan melakukan wuwuran pada Pilkades serentak.
"Ini masalah serius. Seperti kita ketahui bersama, jika mereka terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31 Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades,” tegas Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto.

Jika terbukti bersalah, kedua calon kepala desa sesuai Dalam UU KUH Pidana pasal 149, terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan, Pemkab Kebumen secara tegas akan langsung memberhentikan calon kepala desa tersebut, meski nantinya sudah terpilih.

Tak hanya memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah mengamankan dua barang bukti. Berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50. 000. Uang tersebut diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>