Pasang Spanduk Penolakan RS Palang Biru, Dua Warga Diamankan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pasang Spanduk Penolakan RS Palang Biru, Dua Warga Diamankan Polisi

www.inikebumen.net GOMBONG - Polsek Gombong bersama Satpol PP mengamankan dua orang yang memasang spanduk penolakan terhadap berdirinya RS Palang Biru Gombong, Kamis (14/9/2017) siang.

Pasang Spanduk Penolakan RS Palang Biru, Dua Warga Diamankan Polisi
Petugas menurunkan spanduk penolakan terhadap berdirinya RS Palang Biru Gombong
Kedua pelaku berinisial HSN, warga Desa Kewayuhan, Kecamatan Pejagoan dan SK, warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, diamankan saat memasang spanduk tersebut di Jalan Yos Sudarso, tak jauh dari bangunan RS Palang Biru yang baru.

Kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang memasang spanduk bernada provokatif tersebut. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin pemasangan spanduk tersebut.

"Menurut keterang pelaku, mereka hanya diperintah oleh seseorang," ujar Kapolsek Gombong, AKP Hendry Suryo Liquisasana.

Petugas mengamankan empat spanduk yang mengatasnamakan salah satu jamaah masjid di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong. Kedua pelaku diminta agar sebelum memasang spanduk mengurus izin kepada pihak terkait.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>