Pesta Cibot di Alun Alun Karanganyar, Sepuluh Pemuda Diangkut ke Polres Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pesta Cibot di Alun Alun Karanganyar, Sepuluh Pemuda Diangkut ke Polres Kebumen

www.inikebumen.net KARANGANYAR - Polres Kebumen, kembali menggaruk gerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta minuman keras (Miras). Kali ini sebanyak sepuluh pemuda asal Karanganyar diamankan petugas dari Alun-alun Karanganyar, karena kedapatan sedang menenggak miras jenis "Cibot" (Ciu Botolan).

Pesta Cibot di Alun Alun Karanganyar, Sepuluh Pemuda Diangkut ke Polres Kebumen
Para pemuda yang kedapatan pesta miras di Alun-alun Karanganyar, saat diperiksa di Polres Kebumen.
Para pemuda tersebut terjaring tim Tipiring (tindak pidana ringan) Polres Kebumen pada Sabtu malam (16/9/2017).
Kemudian pada Senin (18/9/2017) mereka memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Kebumen dan mengikuti jalannya sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kebumen.

"Mereka bersepuluh kami amankan saat mabuk mabukan. Kita lakukan pemeriksaan Senin, karena, kemarin pada saat kami amankan mereka dalam posisi teler," ujar Ketua Tim Tipiring Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, Senin (18/9/2017).

Dihadapan polisi mereka mengaku sedang reunian. Salah satu tersangka berisinial AN (19), agar lebih akrab mereka membuat acara pesta miras di Alun Alun Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua botol Ciu Botolan serta sisa minuman ciu tersebut. Ada hal yang menggelitik saat petugas melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Salah satu tersangka berinisial TR (25), kepada polisi mengaku akan berhenti mabuk-mabukan. Alasannya belum nikah, belum bisa membahagiakan orang tua.

Sebelum TR mengeluarkan kata kata itu, petugas menjelaskan, bahwa korban tewas di Kebumen akibat miras tidak sedikit. TR memotong penjelasan petugas, tidak ingin tewas karena miras.

"Jangan pak. Iya pak saya takut. Saya belum siap. Saya belum nikah, belum membahagiakan orang tua," kata TR saat memotong penjelasan.

Dihadapan polisi, para pemuda itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>