PNS Diminta Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades Serentak - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

PNS Diminta Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades Serentak

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan, Rabu (6/9/20187). Instruksi ini diberikan kepada PNS yang desanya menyelenggerakan Pilkades.

PNS Diminta Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades Serentak
Seorang pemilih menggunakan hak suaranya pada Pilkades Pergantian Antar Waktu di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, 10 Agustus 2017.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kebumen, Sukamto, mengatakan PNS diberi waktu khusus untuk menggunakan hak pilihnya. Setelah itu, PNS harus kembali bekerja seperti biasa.

"Jadi tidak ada libur khusus pada Pilkades besok (Rabu, 6 September)," kata Sukamto, di Gedung Press Center Kebumen, Senin (4/9/2017).

Sebanyak 157 calon kepala desa bakal bertarung pada Pilkades serentak 6 September besok. Jumlah tersebut tersebar di 49 desa di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkades serentak dan penetapan kepala desa terpilih dilaksanakan pada 6 September 2017. Sedangkan, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Kebumen pada 30 November 2017.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>