Selama Lima Tahun, Bawaslu Jateng Tangani 1.543 Dugaan Pelanggaran - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Selama Lima Tahun, Bawaslu Jateng Tangani 1.543 Dugaan Pelanggaran

www.inikebumen.net SEMARANG - Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng sejak 2013 hingga 2017 ini telah melakukan penanganan sebanyak 1.543 dugaan pelanggaran.

Selama Lima Tahun, Bawaslu Jateng Tangani 1.543 Dugaan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo
"Dugaan pelanggaran itu terjadi saat proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2013, Pemilihan Legislatif 2014, Pemilihan Presiden 2014, Pemilihan Bupati/Walikota 2015, dan Pemilihan Bupati/Walikota 2017," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo saat Rapat Koordinasi dengan Mita Kerja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2018 di Jateng di Hotel Grand Candi Semarang, Senin (18/9/2017).

Teguh membeberkan, dugaan pelanggaran itu terbagi dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, maupun pelanggaran kode etik. Namun demikian, banyak juga dugaan  pelanggaran yang dinyatakan gugur setelah dilakukan penanganan.

Berdasarkan catatannya, lanjut Teguh, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan, ada beberapa catatan yang perlu menjadi titik tekan. Diantaranya, berdasarkan jumlah temuan/laporan dugaan pelanggaran, pengawasan masih dominan dilakukan oleh lembaga pengawas dibandingkan masyarakat umum. Adapun terkait dengan pelanggaran, banyak terjadi saat proses pelaksanaan pemilihan, bentuknya berupa politik uang, pelibatan ASN yang terjadi pada masa kampanye dan masa tenang.

"Namun demikian, banyak pelanggaran-pelanggaran yang tak dapat ditindak karena kurang memenuhi unsur dan bukti serta keterbatasan waktu penanganan oleh Pengawas," ucap Teguh.

Untuk memaksimalkan kerja pengawasan, dikatakan Teguh, perlu dilakukan evaluasi dan revisi berkelanjutan terhadap instrumen pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas. Selain itu, inovasi dalam pengawasan dapat dilakukan seiring perkembangan teknologi, baik dari sisi pencegahan melalui pengembangan aplikasi pengawasan maupun dalam pelaporan. "Dan yang tak kalah pentingnya adalah memasyaratkan dan mensosialisasikan pengawasan, karena sejatinya masyarakat adalah pengawas. Jadi, tak hanya tanggung jawab jajaran pengawas belaka," jelasnya.

Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Jateng, Juhana menambahkan, untuk menyongsong perhelatan Pilkada 2018, Bawaslu Jateng sudah membentuk Panwaslu di 35 kabupaten/kota di provinsi ini. "Kami juga sudah meneken

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas anggaran Pilgub Jateng 2018 sebanyak Rp293 miliar pada 25 Juli 2017," kata dia.

Saat ini, lanjut Juhana, Panwaslu kabupaten/kota sedang proses melakukan seleksi pengawas kecamatan. "Berdasarkan laporan yang kami terima, animo masyarakat yang ikut seleksi Panwascam sangat tinggi," bebernya.

Sementara itu, Pengamat politik Universitas Dipongero (Undip) Semarang, Teguh Yuwono mengatakan, keberadaan Pengawas Pemilu ini masih sangat penting di negeri ini. Sebab, politik uang dalam perhelatan Pemilu hingga kini juga masih ada. selain itu, pelanggaran-pelanggaran Pemilu lain hingga kini juga masih terjadi. "Saya kira pengawas Pemilu perlu ada sampai tidak ada lagi pelanggaran," katanya.

Menurut Teguh Yuwono, keberadaan pengawas juga untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang. Hanya, lanjunya, jajaran Bawaslu hingga kini masih butuh peningkatan-peningkatan kewenangan. (*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>