Batas Usia Minimal Diturunkan, Pendaftar PPK di Kebumen Didominasi Wajah Baru - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Batas Usia Minimal Diturunkan, Pendaftar PPK di Kebumen Didominasi Wajah Baru

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 418 orang mendaftar menjadi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Dari jumlah itu sebanyak sepuluh orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan, 408 pendaftar akan mengikuti seleksi tertulis yang akan diselenggarakan di Aula IAINU Kebumen, Minggu 22 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB.
Batas Usia Minimal Diturunkan, Pendaftar PPK di Kebumen Didominasi Wajah Baru
Anggota KPU Kebumen, Yulianto, melayani warga yang melamar menjadi calon anggota PPK di Kantor KPU Kebumen, belum lama ini.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan sejak dibuka pendaftaran PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen antusias masyarakat terbilang cukup tinggi. Pasalnya, hingga penutupan pendaftaran 17 Oktober lalu pendaftar di semua kecamatan jumlahnya diatas 10 orang.

"Sehingga tidak ada kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftarannya," kata Paulus Widyantoro, Jumat 20 Oktober 2017.

Paulus mengungkapkan, tingginya minat masyarakat untuk menjadi PPK kali ini karena batas minimal umur pelamar diturunkan. Dari sebelumnya 25 tahun, pada pendaftaran tahun ini menjadi minimal 17 tahun.

"Makanya sekarang yang mendaftar masih muda-muda. Yang baru lulus banyak yang daftar," ujar pria yang terlah dua periode menjadi anggota KPU Kabupaten Kebumen ini.

Selain didominasi wajah-wajah yang muda, jumlah pendaftar berdasarkan gender, jumlah pendaftar perempuan tahun ini juga cukup banyak. Yang mencapai 30 persen lebih dari jumlah keseluruhan pendaftar.

Tak hanya itu, penyebab lain banyak wajah baru karena untuk menjadi anggota PPK juga dibatasi belum pernah menjadi anggota PPK sebanyak dua periode sebelumnya. 
 
Nantinya, setiap satu kecamatan akan dipilih lima petugas PPK dan tiga orang untuk PPS di tingkat desa. "Untuk PPK masa tugasnya selama sembilan bulan, tujuh bulan sebelum Pilkada dan dua bulan setelahnya. Sedangkan PPS selama delapan bulan," imbuhnya.

Adapun tahapan seleksi calon anggota PPK, yakni penerimaan pendaftaran 13 – 17 Oktober 2017, seleksi administrasi 13 – 18 Oktober 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi 20 Oktober 2017. Kemudian, tes tertulis 22 Oktober 2017, pengumuman hasil tes tertulis 24 Okotber 2017, tanggapan masyarakat 24 – 27 Oktober 2017, seleksi wawancara 27 – 30 Oktober 2017. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi wawancara 31 Oktober 2017. Pelantikannya di awal November.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>