Berikut Syarat dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berikut Syarat dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mulai membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungut suara (PPS) untuk persiapan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Pendaftaran tersebut dimulai hari ini, 13-17 Oktober 2017 untuk PPK, sedangkan untuk PPS mulai hari ini dan akan ditutup pada 1 November mendatang.
Berikut Syarat dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS
Ilustrasi
 Adapun tahapan seleksi calon anggota PPK, yakni penerimaan pendaftaran 13 – 17 Oktober 2017, seleksi administrasi 13 – 18 Oktober 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi 19 Oktober 2017. Kemudian, tes tertulis 22 Oktober 2017, pengumuman hasil tes tertulis 24 Okotber 2017, tanggapan masyarakat 24 – 27 Oktober 2017, seleksi wawancara 27 – 30 Oktober 2017. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi wawancara 31 Oktober 2017. "Pelantikannya pada bulan November," ujar Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro.

Sedangkan, jadwal dan tahapan seleksi calon anggota PPS, penerimaan pendaftaran (di Kantor Kecamatan) 13 Okt-1 Nov 2017, seleksi administrasi 2 – 4 November 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi 5 November 2017. Seleksi wawancara PPS oleh PPK  6-8 November 2017, pengumuman hasil seleksi wawancara 9 November 2017, penetapan dan pengumuman anggota PPS 11 November 2017 dan pelantikan anggota PPS pada November 2017.(*)

Syarat Calon Anggota PPK dan PPS
                                                                                      
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas  atau sederajat; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k.
Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode 2005-2009 dan 2010-2014.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota PPK
a.
Pengumuman    
:
12 – 16 Oktober 2017
b.
Penerimaan pendaftaran
:
13 – 17 Oktober 2017
c.
Seleksi administrasi
:
13 – 18 Oktober 2017
d.
Pengumuman hasil seleksi administrasi
:
19 Oktober 2017
e.
Tes tertulis
:
22 Oktober 2017
f.
Pengumuman hasil tes tertulis
:
24 Okotber 2017
g.
Tanggapan Masyarakat
:
24 – 27 Oktober 2017
h.
Seleksi wawancara
:
27 – 30 Oktober 2017
i.
Pengumuman hasil seleksi wawancara
:
31 Oktober 2017
j.
Pelantikan Anggota PPK
:
- November 2017

Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir
a.
Formulir Pendaftaran, Formulir Surat Pernyataan dan Formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH)  calon anggota PPK dan PPS dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Kebumen  Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen, atau di seluruh kantor kecamatan, atau melalui website : kpu.kebumenkab.go.id.
b.
Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dibuat dalam 2 (dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi) dan dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen  Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen atau di Kantor Kecamatan setempat;
c.
Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke Kantor Kecamatan masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi).
d.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran pada jam kerja sesuai jadwal di atas.





Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>