DPRD Minta Dilibatkan dalam Penetapan Retribusi Pelayanan Pasar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

DPRD Minta Dilibatkan dalam Penetapan Retribusi Pelayanan Pasar

www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kebumen meminta pihak eksekutif melibatkan DPRD dalam menetapkan tarif retribusi daerah. Hal ini disampaikan Fraksi Keadilan Nurani (FKN) DPRD Kebumen pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, Senin 2 Oktober 2017.

DPRD Minta Dilibatkan dalam Penetapan Retribusi Pelayanan DPRD
Rapat Paripurna DPRD Kebumen.
Melalui juru bicaranya, Ermi Kristanti, FKN menegaskan DPRD mempunyai fungsi pengangaran. Sehingga terkait dengan penetapan tarif retribusi daerah ataupun perubahannya wajib dimintakan pertimbangan DPRD.

Pernyataannya ini menanggapi draft raperda tentang retribusi pelayanan pasar yang telah diajukan pihak eksekutif pada pekan lalu. Fraksi Keadilan Nurani mengusulkan adanya tambahan narasi pada draf dimaksud, yakni ditambah "dengan persetujuan DPRD" pada pasal 12 ayat 3 setelah kata Bupati. Sehingga keseluruhan menjadi berbunyi "Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bupati dengan persetujuan DPRD".

Fraksi Gerindra berpendapat, penetapan besaran tarif retribusi dilakukan ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai bentuk kontrol. Dalam pasal 12 tarif retribusi pelayanan pasar ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

"Dalam penentuan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar agar dimusyawarahkan dengan para pedagang pasar," ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Wijil Triatmojo, membacakan pandangan umum fraksinya.

Terkait Bab XIV tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. "Fraksi kami meminta terkait hal ini diatur dalam Raperda termasuk alasan, penyebab pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi tersebut" imbuhnya.

Di Bab XX ketentuan lain-lain dijelaskan bahwa tarif retribusi tidak berlaku dalam hal pengelolaan objek retribusi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. "Dalam Raperda Pengelolaan Pasar Daerah maupun Raperda Retribusi Pelayanan Pasar Fraksi Partai Gerindra belum menemukan bab yang secara jelas mengatur kerjasama dengan pihak ketiga kami mengusulkan adanya penambahan bab yang mengatur hal tersebut," tegasnya.

Sementara, Fraksi Golkar menegaskan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar daerah sebagai salah satu penggerak perekonomian.

"Kami menekankan terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pada pasar daerah memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi," kata juru bicara Fraksi Golkar Restu Gunawan.

Menurut Fraksi Golkar, keberadaan pasar memberikan sumbangan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk itu Fraksi kami meminta untuk meningkatkan pelayan terhadap semua aspek yang menggunakan pasar daerah harus diatur sesuai dengan tujuan yang jelas," kata Restu Gunawan.

Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, karena pasar daerah merupakan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu pasar daerah juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Karena retribusi mempunyai peranan yang besar terhadap pendapatan asli daerah sehingga pelayanan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Kebumen," tandasnya.

Rapat paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Miftahul Ulum. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>