Sakit Hati Cintanya Ditolak, Daplun Nekad Gagahi Bunga di Bulak Sawah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Daplun Nekad Gagahi Bunga di Bulak Sawah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Akibat perbuatannya menggagahi teman wanitanya, AK (24) sebut saja panggilannya Daplun, warga Kecamatan Puring, harus berurusan dengan polisi. Saat ini Daplun ditahan di Mapolsek Gombong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Daplun Nekad Gagahi Bunga di Bulak Sawah
Salah satu tersangka saat dimintai keteragan di Mapolsek Gombong, Minggu 16 Oktober 2017 malam.
 Bersama Daplun, polisi juga mengamankan dua pemuda lain yang ikut dalam perbuatan asusila tersebut, yakni AM (34) dan AG (26). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga satu desa di Kecamatan Puring.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat sebut saja namanya Bunga (21), warga Kecamatan Buayan, main ke rumah Daplun pada Sabtu 14 Oktober 2017 petang. Tak lama berselang datang dua teman Daplun, AM dan AG. Mereka bertiga mabuk-mabukan dengan ditemani bunga.

Namun, karena sudah larut malam Bunga pamit pulang dengan diantar oleh ketiga pemuda tersebut. Daplun berboncengan dengan Bunga, sedangkan AM berboncengan AG. Bukannya diantar ke rumahnya, tetapi dibelokan ke bulakan sawah yang sepi dan gelap di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.

Di tempat inilah sekitar pukul 22.30 WIB, Bunga digagahi oleh Daplun dengan dibantu oleh kedua temannnya tersebut. AM bertugas memegangi tangan korban, sedangkan AG membekap mulut korban.

Setelah Daplun, melampiaskan nafsunya, giliran AM yang beraksi. Namun, saat AM lengah korban dapat melarikan diri dan ditolong oleh dua warga setempat. Korban pun diantarkan ke Mapolsek Gombong untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari tiga pelaku. "Kami langsung terjunkan tim untuk mencari tiga pelaku," ujar Hendrie Suryo.

Kurang dari 24 jam, Anggota Reskrim Polsek Gombong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarto, berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Puring.

Hendrie membeberkan, dari keterang salah satu tersangka Daplun nekad berbuat tindakan asusila terhadap korban karena sakit hati cintanya ditolak.
"Ketiga tersangka kami tahan, dalam perkara pemerkosaan, sesuai pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya dua belas tahun penjara," tegas AKP Hendri.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>