Terciduk Petugas, 12 WPS dan Tiga Mucikari Diamankan dari Sarke Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terciduk Petugas, 12 WPS dan Tiga Mucikari Diamankan dari Sarke Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN – Belasan Wanita Penjaja Seks (WPS) beserta tiga mucikarinya terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Kebumen, Sabtu 29 Oktober 2017.
Terciduk Petugas, 12 WPS dan Tiga Mucikari Diamankan dari Sarke Kebumen
Para pelaku prostitusi terselubung saat digelandang masuk ke dalam kendaraan milik petuguas di kawasan Pasar Hewan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, itu menyasar Pasar Hewan (Sarke) di Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, yang selama ini sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi ilegal.

Personel gabungan, yang meliputi PJU Polres Kebumen, para Polwan, personel Intel, Reskrim dan Sat Sabhara, melakukan penggrebegan tempat itu mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Sebanyak 12 WPS dan tiga mucikarinya pun dibawa ke Polres Kebumen. Tiga mucikari yang diamankan masing masing berinisial SM (56), SL (47), SR (46). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.

SC (29), salah satu WPS yang terjaring razia, mengaku telah menjalani profesinya di Kebumen sekitar kurang lebih satu tahun. Wanita yang mengaku warga Purwokerto, ini terpaksa menjadi WPS karena tidak ada pilihan lain untuk mencari nafkah. Bahkan dirinya sudah berpindah-pindah dari kota ke kota karena tuntutan ekonomi.

"Saya sudah ditinggal suami, saat saya sedang hamil. Sebenarnya tidak ingin kaya gini, tapi mau gimana lagi kebutuhan hidup terus bertambah," ungkap dia.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, menjelaskan penggrebekan sarang prostitusi ini menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah. "Kita tindak lanjuti laporan itu dan ternyata benar," ujar Titi Hastuti, Senin 30 Oktober 2017.

Kapolres menyesalkan banyaknya praktek prostitusi terselubung yang telah lama ada di tempat itu. Pihaknya berharap agar tempat tersebut dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

"Ini kan aslinya pasar ayam. Tapi kalau pas tidak hari pasaran digunakan untuk prostitusi terselubung. Kita minta agar dapat dikembalikan ke fungsi asalnya," tegas Kapolres wanita pertama di Kebumen ini.

"Kita berharap untuk para WPS agar insyaf. Kita akan dibicarakan dengan Pemda (Pemkab Kebumen)," sambungnya.

Sementara itu, terhadap para mucikari, mereka diancam dengan pasal 296 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan kurungan. Sedangkan kepada para PSK, polisi memberikan pembinaan dan akan disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>