Gara-gara Nyimpan SIM Milik Korbannya, Warga Banjarnegara ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Gara-gara Nyimpan SIM Milik Korbannya, Warga Banjarnegara ini Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net GOMBONG - Duh, Tono ini. Meski sudah punya pengalaman pernah dipenjara karena kasus pencurian, namun rupanya belum juga profesional. Betapa tidak, gara-gara menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik korbannya, warga Desa Karangtengah, Kabupaten Banjarnegara, ini dengan mudah ditangkap polisi.

Gara-gara Nyimpan SIM Milik Korbannya, Warga Banjarnegara ini Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian saat dimintai keterangan oleh petugas di Polses Gombong, Minggu 12 November 2017.
Ya, Tono (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong, di Rumah Makan Sari Rahayu di Banjarnegara, Sabtu 11 November 2017. Dia ditangkap karena diduga mencuri Iphone 5S milik Maulina Dwi Winarni, pemilik Konter Pulsa dan Fotokopi di Jalan Potongan Desa Semanding, Kecamatan Gombong, pada September 2017 lalu.

Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisasono, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan kasus pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada September 2017 lalu. Namun, dilaporkan oleh korbannya pada 9 November 2017.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan ini dibantu personel Reskrim Polres Banjarnegara," ujar Hendrie Suryo, kepada inikebumen.net, Minggu 12 November 2017 malam.

Hendrie menjelaskan, meski kejadiannya sudah cukup lama namun berbekal informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, hanya dua hari setelah diterimanya laporan dari korban, pihaknya dengan mudah mengungkap kasus tersebut.

"Kita mencari tersangka sejak Jumat malam (10 November 2017), mendapatkan informasi pelaku masih berada diluar kota. Baru pagi harinya pelaku berada di sebuah rumah makan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan," bebernya.

Tono tidak dapat mengelak, karena saat digeledah di dalam dompetnya ditemukan SIM C atas nama Maulina Dwi Winarni, yang merupakan korban pencurian tersebut. Selain itu, Iphone 5S milik korban juga masih dipegang pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F Nopol R-6662-W, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Saat beraksi pelaku mengelabui Korban dengan cara menfotokopi buku toriqoh, ketika korban lengah, Iphone korban diambil pelaku," imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gombong. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>