Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali

www.inikebumen.net KEBUMEN - Perbuatan ES (25), telah mencoreng profesi guru. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kebumen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali
Oknum guru tersangka pelecehan terhadap muridnya di tahanan Polres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen)
Kepada penyidik yang memeriksanya, ES mengaku telah menggagahi korbannya, sebut saja Mawar (16), warga Kecamatan Sadang, sebanyak empat kali. Saat melakukan aksinya itu, guru yang sudah menjadi tersangka itu mengaku mengancaman korban akan mengeluarkan dari sekolahnya, jika tidak melayani keinginannya tersebut.

"Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," terang Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto, Selasa, 28 November 2017.

Tersangka pertama kali melakukan aksinya itu di rumah korban, pada Minggu, 17 April 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. "Saat kejadian itu, rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Korban ini dibujuk tersangka untuk melayani nafsunya," jelas AKP Willy.

Aksi keduanya dilakukan tersangka saat muridnya itu berada di rumah kos korban di daerah Kebumen kota. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 September 2017.

Selain di kos, menurut pengakuan tersangka, korban juga digagahi dua kali di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.

Saat polisi melakukan penggeledahan pada tas tersangka, bukan hanya buku bahan pelajaran yang didapat. Namun polisi juga menemukan alat kontrasepsi di tas tersebut.

Polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain pada ponsel pintar miliknya yang intinya ajakan berhubungan badan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan d bawah umur undang undang perlindungan anak. Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>