Mulai 31 Mei 2018, Dilarang Merokok di Sembarang Tempat di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mulai 31 Mei 2018, Dilarang Merokok di Sembarang Tempat di Kebumen

www.inikebumen.net KARANGANYAR - Mulai 31 Mei 2018 mendatang para perokok di Kabupaten Kebumen, tak lagi bisa merokok di sembarang tempat. Pasalnya, mulai tanggal itu Peraturan Derah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan.

Mulai 31 Mei 2018, Dilarang Merokok di Sembarang Tempat di Kebumen
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, memberikan pengarahan pada osialisasi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan  rapat koordinasi pembentukan Perdes KTR di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu 8 November 2017. 
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR, dapat dikenai hukum pidana paling lama dua tahun. Atau dikenai denda paling banyak Rp 1 juta. 

Ketua Gerakan Anti Merokok (GAM) Kabupaten Kebumen, Yazid Mahfudz, menjelaskan peraturan tersebut tidak mengharamkan orang merokok. Tetapi, mengatur para perokok tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.

"Artinya setelah perda ini diterapkan, semuanya harus mematuhi aturan itu," kata Yazid Mahfudz, pada acara sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan  rapat koordinasi pembentukan Perdes KTR di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu 8 November 2017.

Pria yang juga Wakil Bupati Kebumen itu menjelaskan wilayah-wilayah yang dilarang untuk merokok, meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum.

"Kita tidak bicara khilafiyah tentang apakah merokok itu mubah, makruh atau haram. Pada kenyataannya, uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok cukup banyak. Kami berharap, kebiasaan merokok dapat dihentikan, minimal dikurangi. Dan uangnya itu dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, sehingga keluarga bisa lebih sejahtera," papar Yazid Mahfudz.

Selain mematuhi amanat Undang-Undang, penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya, dan  hak akan  udara  bersih. Yakni dengan  mengatur perilaku  perokok  aktif agar tidak merokok   sembarangan.

"Meski belum berlaku, saya  minta  kepada  masyarakat Kabupaten Kebumen  untuk   memulai  mendisiplinkan diri  dari sekarang. Tidak merokok  secara  sembarangan," pintanya. 

Kepada  para  kepala  desa, Yazid Mahfudz, meminta  mensosialisasikan Perda  KTR ke warganya. Yang ditindaklanjuti  dengan  pembuatan Perdes tentang KTR  di tingkat desa. 

"Saya  berharap   semua desa di Kabupaten Kebumen  mempunyai  Perdes KTR. Gerakan ini  harus tidak hanya  menjadi sebuah gerakan.  Tetapi betul-betul  mengandung spirit yang  kuat.  Menuju  masyarakat  Kebumen yang sehat dan sejahtera," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>