Dasar Daplun! Sudah Dikasih Rokok, Masih Ngutil Hape Tetangganya Sendiri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dasar Daplun! Sudah Dikasih Rokok, Masih Ngutil Hape Tetangganya Sendiri

www.inikebumen.net GOMBONG - Pria berinisial Y alias P (22), warga Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang masih berstatus bujangan ini setelah dikasih rokok oleh tetangganya, bukannya berterima kasih malah mencuri ponsel tetangganya tersebut.    

Dasar Daplun! Sudah Dikasih Rokok, Masih Ngutil Hape Tetangganya Sendiri
Tersangka pengutilan saat diperiksa petugas di Polsek Gombong.
Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 26 November 2017, namun baru dilaporkan korbannya pada Minggu, 4 Desember 2017 kemarin. Saat membuat laporan polisi, Sugeng Supriyanto (45) warga Dukuh Serang Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong, mengatakan dirinya terpaksa melaporkan Y alias P ke polisi yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik.

Dia menceritakan kejadian bermula saat Y datang kerumahnya untuk minta rokok pada 26 November 2017 lalu. Karena Sugeng sedang sibuk membuat pagar rumah, Y ditinggal sendiri dai dalam rumah.

"Saat itu anak saya sedang tidur sambil pegang handphone. Waktu anak saya bangun handphonenya sudah nggak ada," ujar Sugeng, menceritakan kejadiannya.

Menurutnya, dirinya bersama masyarakat setempat sudah melakukan pendekatan baik-baik dengan Y dan keluarganya. Tetapi yang bersangkutan tidak mengakuinya.

"Walaupun yang bersangkutan sudah pernah di penjara sebelumnya, kami mencoba menanyakan baik-baik. Agar dia dia sadar, tapi karena tetap tidak ngaku akhirnya kami laporkan ke polisi," lanjut sugeng.

Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gombong Iptu Suwarto, Y berhasil ditangkap di rumah kakaknya di Desa Wonosigro, Senin 4 Desember 2017.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan pura-pura tidak tahu kejadian tersebut.

Namun, pelaku tidak dapat mengelak saat polisi menggeledahnya dan mendapati barang bukti berupa handphone merek Vivo V53 yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. "Pelaku saat ini kami tahan di Polsek Gombong," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama Lima tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>