Duh! Kades Jatiluhur Rampok Lansia Warganya Sendiri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Kades Jatiluhur Rampok Lansia Warganya Sendiri

www.inikebumen.net KEBUMEN - Perbuatan tak pantas dilakukan oleh Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, Ponco Sujatmiko (40). Bukannya melindungi masyarakatnya yang lemah, justru malah melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas). Ironisnya, korbannya adalah tetangganya sendiri seorang nenek berusia 74 tahun.

Duh! Kades Jatiluhur Rampok Lansia Warganya Sendiri
Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, mengenakan pakaian tahanan Polres Kebumen digiring petugas.
 Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, menjelaskan aksi kriminal kepala desa ini terungkap setelah korban, Parsini (74) melaporkan tersangka ke Polsek Rowokele.

Kepala Desa Jatiluhur, ditangkap pada Selasa sore, 28 November 2017, hanya hitungan jam setelah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah korban Parsini.

"Karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang kepala desa itu yang merupakan tetangganya. Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka," terang Kapolres, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Mapores Kebumen, Selasa, 5 Desember 2017.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban dari belakang dan mengambil uang sejumlah Rp 2 juta. "Setelah melakukan penyelidikan gelar perkara di Polsek Rowokele, tersangka kemudian diamankan pada sore harinya," ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap korbannya. "Sebelumnya tersangka sudah mencuri uang Rp 200 ribu milik korban pada tanggal 26 November 2017," ungkapnya.

Untuk mengelabui, tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian sebelumnya. "Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," kata Kapolres

Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan polisi, ternyata tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan  (curat). Yaitu mencuri laptop, kamera saku di rumah perangkat desanya sendiri yang merupakan barang milik desa yang dipimpinya, senilai 35 juta.

"Dari hasil curianya itu oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutanya dan mencukupi kebutuhan ekonomi" imbuhnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>