Jadi Tersangka Perampokan, Ponco Masih Jabat Kades Jatiluhur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jadi Tersangka Perampokan, Ponco Masih Jabat Kades Jatiluhur

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus perampokan, Ponco Sujatmiko (40), masih menjabat sebagai Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele. Hal itu lantaran Pemkab Kebumen belum menerima salinan penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka dari Polres Kebumen.

Jadi Tersangka Perampokan, Ponco Masih Jabat Kades Jatiluhur
Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, mengenakan seragam tahanan Polres Kebumen lengkap dengan penutup wajah.
Kabag Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan pihaknya tidak serta merta bisa langsung memberhentikan Ponco Sujatmiko dari Kepala Desa Jatiluhur. "Kita lihat dulu ancaman hukumannya berapa. Kalau dibawah lima tahun tidak bisa. Tapi kalau diatas lima tahun, bupati bisa memberhentikan sementara," terang Asep Nurdiana, kemarin.

Menurutnya, seorang kepala desa bisa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Untuk Kades Jatilihur tidak bisa langsung berhentikan sementara. Sampai saat ini dia masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa," tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, apabila kepala desa melakukan tindak pidana. Maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Asep mengaku pihaknya masih menunggu surat keterangan tersangka dari Polres Kebumen. Namun. demikian sebenarnya masa tugas Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, akan berakhir pada 25 Desember 2017.

"Saat ini BPD sudah melakukan proses pengajuan pemberhentian kepala desanya. Nanti akan diisi oleh Pj sampai ada pilkades lagi," imbuhnya.

Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Ponco Sujatmiko (40) gelap mata melakukan tindak pencurian. Dia mengaku terdesak utang. Aksi pencurian dilakukan Ponco di kediaman warganya yakni perempuan lanjut usia bernama Parsini (74).

Dia bahkan sempat membekap mulut korban dari belakang. Lantas mengambil uang sejumlah Rp 2 juta di kediaman korban. Terbongkarnya aksi kriminal Kades itu, karena korban paham betul dengan suara dan postur tubuh sang Kepala Desa yang merupakan tetangganya.

Menurut keterangan polisi, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap Parsini. Sebelumnya dia juga mencuri uang Rp 200 ribu milik korban. Tapi saat itu, tersangka justru berpura-pura menenangkan korban saat terjadi pencurian.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas tersangka juga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri laptop, kamera poket di rumah perangkat desa. Kerugian ditaksir sebanyak Rp 35 juta yang notabenya barang inventaris Desa Jatiluhur. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.(*)

BACA JUGA: 
> Duh! Kades Jatiluhur Rampok Lansia Warganya Sendiri 
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>