Jualan Obat Mercon, Warga Sumberadi Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jualan Obat Mercon, Warga Sumberadi Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Warga Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, berinisial RH alias IB (45) ditangkap Tim Walet Polres Kebumen karena menjual obat mercon. RH ditangkap di kediamannya pada Rabu 20 Desember 2017 lalu.

Jualan Obat Mercon, Warga Sumberadi Ditangkap Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, menunjukkan barang bukti obat mercon.
Pria yang telah ditetapkan jadi tersangka itu diamankan ke kantor polisi bersama barang bukti. Yakni berupa dua kilogram obat mercon siap edar yang dibungkus dua kantong plastik.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran obat mercon kepada polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Tim Lawet Polres Kebumen yang dipimpin langung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hermawan.

Dihadapan petugas Kepolisian, RH alias IB (45) mengaku membeli obat mercon tersebut dari KS (40) warga Desa Kalireja, Kecamatan Kebumen dengan harga Rp 70 ribu per kilogram. Kemudian dia menjualnya lagi dengan harga Rp 150 ribu per kilogram.

Tersangka juga mengakui sudah berhasil menjual bahan petasan kurang lebih satu kilogram. Sayangnya, saat Tim Walet Polres Kebumen gagal menggerebek rumah KS (40). Hal ini lantaran KS sudah tidak ada di rumahnya.

Kapolres menjelaskan, sedianya bahan petasan itu akan dijual dan dibuat petasan untuk meramaikan malam perayaan pergantian tahun mendatang. "Ini tidak bisa dibenarkan, karena selain dilarang oleh Undang-Undang, bahan petasan juga membahayakan, baik bagi yang meledakan atau orang lain," terang AKBP Arief Bahtiar.

Pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan  kepada polisi, bila mengetahui adanya pembuat maupun penjualan petasan serta bahan bakunya."Kami tidak mentoleransi bila ada yang menyalakan petasan, akan kami tindak tegas," tegasnya.

Sementara itu, RH alias IB dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(*)


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>