Partai Parsindo dan PIKA Dipastikan Tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Partai Parsindo dan PIKA Dipastikan Tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, menyerahkan hasil penelitian kepada dua partai politik yang mendaftar pascaputusan Bawaslu. Yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Swara Indonesia (Parsindo).

Partai Parsindo dan PIKA Dipastikan Tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, menyerahkan dokumen hasil penelitian kepada pengurus parpol.
"KPU Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan penelitian administrasi dari tanggal 21-30 November 2017," kata Anggita KPU Kabupaten Kebumen, Solahudin, Jumat, 1 Desember 2017.

Solahudin, menjelaskan dari hasil penelitian Parta PIKA menyerahkan dokumen pendukung terdiri dari daftar anggota sebanyak 2.130, KTA sebanyak 1.032 dan KTP elektronik/Suket sebanyak 1.015. Namun, setelah dilakukan penelitian administrasi dari daftar anggota yang memenuhi syarat (MS) hanya ada dua orang. Kemudian Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 2.128.

"Hasil penelitian dari data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 1.065 karena ganda internal dan 1.063 karena salinan KTA dan KTP elektonik/Suketnya tidak sesuai dengan data anggota," ujar Solahudin.

Sedangkan, Partai Parsindo, pada saat mendaftar lalu menyerahkan daftar anggota 1.414 orang. Setelah dilakukan penelitian administrasi tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. "Yang BMS 1.414 karena salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota," tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, membuka pendaftaran ulang untuk sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran ulang untuk sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga 22 November 2017.

Keputusan ini menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam persidangan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU kembali memeriksa dokumen fisik 9 parpol. SK tersebut bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Solahudin mengatakan, sembilan parpol yang dijadwalkan mendaftar ulang adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. "Parpol diberikan waktu dari tanggal 20 hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk mendaftar dan menyerahkan dokumen fisik," ujar Solahudin.

Untuk syarat dokumen yang wajib disampaikan sembilan partai politik tersebut kepada KPU sama seperti pada saat pendaftaran 3-16 Oktober 2017 lalu. "Jadi kalau mendaftar lagi parpol harus menyertakan data anggota,  KTA dan  KTP elektronik minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk kebumen sejumlah 1.326 orang," terangnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>