Pernah Dimentahkan Bupati, DPRD Kebumen Enggan Bahas Lagi Raperda Pariwisata - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pernah Dimentahkan Bupati, DPRD Kebumen Enggan Bahas Lagi Raperda Pariwisata

www.inikebumen.net KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pariwisata masuk pada Program Pembentukan Perda pada masa sidang tahun 2018 mendatang.


Pernah Dimentahkan Bupati, DPRD Kebumen Enggan Bahas Lagi Raperda Pariwisata
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kebumen, Muhsinun, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Propem Perda 2018.
Penolakan tersebut menyusul pada masa sidang tahun ini secara sepihak Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, tidak sepakat dengan raperda tersebut. Sebab, Bupati Kebumen menginginkan klausul mengenai karaoke dihapus dari raperda. Sedangkan, DPRD sudah menyepakati pasal karaoke masuk dalam pasal tersebut.  

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Muhsinun, mengatakan Raperda tentang Kepariwisataan tidak dimasukan dalam program pembentukan perda Pemerintah Kabupaten Kebumen tahun 2018.

"Karena sudah diambil keputusan oleh DPRD Kabupaten Kebumen pada tanggal 4 Mei 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen," kata Muhsinun, kemarin.

Muhsinun, menegaskan DPRD baru akan membahas raperda tersebut setelah adanya satu kesepemahaman. "Sehingga tidak lagi terulang seperti kemarin (Bupati menolak raperda yang sudah dibahas DPRD)," tegas politisi PKB ini.

Selain itu, Raperda yang diajukan pihak eksekutif juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Yakni disertai dengan lampiran Naskah Akademik (NA) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Raperda belum ada naskah akademiknya pada saat penetapan Program Pembentukan Perda ini maka akan ditunda dulu pembahasannya sambil menunggu terselesaikannya naskah akademiknya," imbuhnya.

DPRD Kebumen menyepakati akan membahas 13 Raperda pada masa sidang 2018 mendatang. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (11/12) lalu.

Penyusunan Propemperda 2018 mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Penetapan. Skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan perangkat daerah yang membidangi hukum kabupaten/kota. Pembentukan raperda itu berdasarkan kriteria, perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah.

Adapun raperda yang menjadi Propemperda DPRD Kabupaten Kebumen yang akan disampaikan pada masa sidang pertama, meliputi Raperda Hari Jadi Kabupaten Kebumen. Raperda ini untuk mengganti Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.

Raperda yang akan disampaikan pada masa sidang kedua, Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Gangguan, Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda Tentsng Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pada masa sidang ketiga disampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>