Bawa Kabur Ninja, Dua Pemuda Warga Rowokele Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bawa Kabur Ninja, Dua Pemuda Warga Rowokele Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net GOMBONG - Polisi berhasil menangka dua pemuda warga Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, karena membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja, milik warga Petanahan. Dua pemuda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, yakni FE (19) dan WA (20).

Bawa Kabur Ninja, Dua Pemuda Warga Rowokele Ditangkap Polisi
Tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo, menjelaskan peristiwa itu berawal dari korban mengiklankan sepeda motornya untuk di jual melalui jejaring sosial Facebook.

Sehari setelah mengiklankan, pada Kamis 18 Januari 2018, tersangka mengirim pesang singkat (SMS) korban, karena tertarik dengan sepeda motor yang diiklankan. "Selanjutnya disepakati untuk COD (bertemu) di Gombong," terang AKP Hendrie Suryo.

Merekapun akhirnya bertemu di depan Stasiun Gombong,  pada Jumat sore 19 Januari 2018. Niat jahat tersangka untuk menguasai barang milik korban dilakukan sebelum pertemuan di depan Stasiun Gombong.

"Para tersangka menghampiri saksi Kiki yang berada di depan sebuah wartel di Jalan Yos sudarso, untuk mengaku menjadi adiknya," ujarnya.

Setelah tersangka FE  bertemu dengan korban bersama saksi Kiki, kemudian sepeda motor Kawasaki Ninja RR pura-pura dijajal tersangka. "Tersangka meninggalkan saksi Kiki untuk untuk meyakinkan korban. Untuk tersangka WA memantau dari kejauhan," katanya.

Setelah menjajal, sepeda motor bablas. Tersangka tidak kembali lagi di tempat COD. Sadar ditipu, akhirnya korban dan Kiki melaporkan ke Polsek Gombong pada hari berikutnya, Sabtu 20 Januari 2018.

"Dari laporan itu, selanjutnya kami berhasil mengamankan pelaku FE di depan Bank Mandiri  Kroya, Cilacap," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan WA dirumah orang tuanya di Desa Purwosari, Kecamatan Rowokele. Kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Polsek Gombong. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 372 KUH pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>