Ditetapkan jadi Tersangka, Bupati Kebumen Ingin Mundur dari Jabatannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ditetapkan jadi Tersangka, Bupati Kebumen Ingin Mundur dari Jabatannya

www.inikebumen.net KEBUMEN - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, akan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati. Hal itu dikatakan Yahya Fuad, pada rapat dinas yang mendadak digelar di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 22 Januari 2018.

Ditetapkan jadi Tersangka, Bupati Kebumen Ingin Mundur dari Jabatannya
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, saat meninjau Stadion Chandradimuka Kebumen, belum lama ini.
Keinginan mengundurkan diri tersebut, agar dirinya fokus menjalani proses hukum di KPK. Selain itu, agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kebumen.

"Berkait dengan hal tersebut, Bupati berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum," kata Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto.

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada rapat tersebut meminta agar bupati tetap menjalankan tugas sebagai bupati. Sampai adanya putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun demikian, Plt Sekda Kebumen Mahmud Fauzi, dan pimpinan OPD  menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya kepada bupati. Bila terpaksa harus mundur, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dulu. Hal ini untuk memastikan program-program, utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mendadak mengumpulkan seluruh pimpina OPD dan camat yang ada di Kabupaten Kebumen, kemarin. Dihadapan para pejabat, Yahya Fuad memberikan informasi kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi.

Menurut Bupati, penerimaan tersebut bukan gratifikasi, tapi murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya. Terlebih kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Kebumen.

Bupati meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja. Serta melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama. Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

Penetapan sebagai tersangka tersebut diketahui setelah dirinya menerima surat dari KPK, pada Sabtu 20 Januari 2018. Pada kesempatan itu, bupati meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen. Bupati meminta didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>