Fitnah Anggota DPR Lewat Facebook, Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Fitnah Anggota DPR Lewat Facebook, Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Kejaksaan Negeri Kebumen menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain, sejak Selasa 23 Januari 2018.

Fitnah Anggota DPR Lewat Facebook, Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan
Ketua KONI Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain.
 Abdul Karnain ditahan di Rutan Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro, melalui akun media sosial facebook pada 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantoro, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Muslih, Abdul Karnain ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU.

Abdul Karnain, disangka melanggar Pasal 45 A ayat 2 atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Muslih.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>