Khawatir Timbulkan Efek Domino, Pansus PKL DPRD Kebumen Minta Perpanjangan Waktu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Khawatir Timbulkan Efek Domino, Pansus PKL DPRD Kebumen Minta Perpanjangan Waktu

www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Khawatir Timbulkan Efek Domino, Pansus PKL DPRD Kebumen Minta Perpanjangan Waktu
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 15 Januari 2018.
Permintaan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus pembahas tiga Raperda, Senin 15 Januari 2018. Yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Juru bicara Pansus III, Ermi Kristanti, mengatakan penataan Pedagang Kali Lima (PKL) yang dilakukan secara parsial bisa dipastikan akan memunculkan dampak negatif dikemudian hari. Karenanya, regulasi yang mengatur PKL harus terpadu, konsisten, berkonsep, jelas, dan terukur.

"Pansus III pembahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mohon ditunda pelaporannya sampai hal-hal yang krusial tersebut teratasi," kata Ermi, saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna.

Pansus III khawatir, jika hal krusial tersebut tak diselesaikan, akan menimbulkan efek domino yang mempengaruhi bidang lain dan wajah perkotaan Kabupaten Kebumen. Perda ini perlu disinkronkan dengan perda-perda lain yang memiliki relevansi dengan PKL. "Diantaranya Perda Analisis Dampak Lalu Lintas, Perda Pengawasan Keamanan Pangan, dan Perda-perda lain yang terkait dengan parkir dan persampahan," ujar Ermi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo dan Miftahul Ulum. Dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.

Sementara, Pansus I melalui juru bicara Rifai Yuniantoro, berharap hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah ini dapat menjadi pegangan bersama dalam melakukan dan mengambil kebijakan yang bertumpu pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kebumen. Pansus I juga memberikan lima poin rekomendasi. Diantaranya meminta kepada bupati agar tidak menerbitkan izin terkait pasar-pasar modern yang berpotensi mematikan pasar Rakyat.

"Akan tetapi Pansus I berharap apabila nantinya akan berdiri pasar modern, harus tetap mengedepankan fungsi dan keberadaan pasar rakyat." tegas Rifa'i.

Selain Pansus I, Pansus II yang membahas Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar juga telah selesai melakukan pembahasan. Disampaikan juru bicara Pansus II Danang Adi Nugroho, Pansusnya setuju dengan peningkatan anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM para pengelola pasar. Pansus II juga merekomendasikan agar pengelola retribusi memanfaatkan perkembangan teknologi informatika.

Pansus II mendukung langkah-langkah pemerintah dalam membangun infrastruktur menuju pasar yang merakyat. "Demi peningkatan daya beli di pasar Rakyat, Pansus II meminta kepada Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran untuk mewajibkan ASN (PNS) agar berbelanja di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah," pinta Danang membacakan laporan Pansusnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>