Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Kecewa dengan perbuatan suaminya, korban mahar pernikahan palsu mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama Kebumen. Pengajuan tersebut diajukan oleh orangtua korban.

Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah
Tersangka penipuan emas kawin palsu, Abi Dwi Septian, saat diperiksa penyidik di Polsek Kebumen. 
Ateng Wahyudi (47), orangtua dari korban bersikukuh mengajukan pembatalan nikah, karena dia meyakini pernikahan antara putrinya dengan tersangka Abi Dwi Septian (25) tidak sah. Hal itu lantaran tersangka telah menipu dengan memberikan mas kawin berupa perhiasan palsu. "Sudah saya ajukan," ucap Ateng Wahyudi.

Namun, setelah dirinya mendaftarkan pembatalan nikah, pihak Pengadilan Agama Kebumen meminta proses hukum terhadap tersangka diselesaikan terlebih dulu. Setelah itu baru pengajuan pembatalan nikah baru bisa diproses.

"Jadi dari Pengadilan Agama minta (kasus) pidananya diproses dulu. Baru nanti didaftarkan lagi ke Pengadilan Agama," ujarnya.

Ateng berharap nantinya permohonan pembatalan nikah putrinya dapat dikabulkan Pengadilan Agama. Sehingga statusnya dipulihkan kembali menjadi perawan. Dia tidak menginginkan menjadi permohonan gugatan cerai. "Karena ini ada unsur penipuan dari pihak laki-laki, makanya saya mengajukan pembatalan nikah. Biar statusnya belum menikah, bukan status janda," tegasnya.

Anisatul Magfiroh (21), korban dari Abi, sudah bulat ingin memenjarakan pria yang masih bertatus sebagai suaminya itu. Sebab, perbuatan Abi sudah mengecewakannya dan membuat malu keluarga besarnya. Hal itu disampaikan Anisa, saat berbincang dengan salah satu televisi nasional, Rabu pagi 10 Januari 2018.

Akibat kejadian itu, Anisa mengaku sempat meninggalkan rumah untuk menenangkan diri ke rumah saudaranya di Jakarta. Namun, setelah itu dia kembali ke rumahnya di Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

"Saya langsung pergi ke rumah saudara satu hari setelah menikah untuk menenangkan diri karena saya merasa malu," tutur wanita berjilbab ini.
Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah
Korban bersama ayahnya saat berbincang pada sebuah program acara di televisi nasional
Anisa mengatakan, dua hari setelah menikah, dia meminta ayahnya mengecek emas yang dijadikan mas kawin oleh Abi Dwi Septian. Setelah sang ayah, Ateng Wahyudi,mengecek ke beberapa toko emas, ternyata mas kawin tersebut palsu dan tak ada sama sekali surat pembeliannya.

"Dia menjanjikan beberapa hal kalau biaya pernikahan dia menanggung semuanya tapi hingga hari H tidak ada pembuktian dan mas kawin palsu," kata dia.

Sementara itu, tersangka Abi Dwi Septian, mengaku tidak mengetahui kalau mas kawin perhiasan seberat 13 kilogram itu palsu. Sebab, yang membeli mas kawin tersebut bukan dia sendiri. Sayangnya, dia tidak gamblang menyebut siapa yang membelikan perhiasan imitasi tersebut.

Namun, dia menegaskan cincin tunangan yang dia berikan kepada Anisa merupakan emas asli seberat 1,5 gram. "Cincin saya beli sendiri di Pasar Kutowinangun, ada suratnya," kata Abi, saat diperiksa polisi.(*)


BACA JUGA:
> Tersangka Mahar Pernikahan Palsu Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian
> Tak Hanya Belum Bayar Dekor, Abi Juga Berikan Perhiasan Palsu Saat Akad Nikah
> Gara-gara Ngutang Biaya Pesta Pernikahan, Pria ini Ditinggal Kabur Istrinya

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>