Penjelasan Bupati Kebumen Terkait Statusnya sebagai Tersangka Dinilai Blunder - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Penjelasan Bupati Kebumen Terkait Statusnya sebagai Tersangka Dinilai Blunder

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sikap Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan. Bupati dan siapapun yang ditetapkan menjadi tersangka, tidak perlu mempublikasikan bantahan terhadap kasus yang disangkakan KPK kepadanya.

Penjelasan Bupati Kebumen Terkait Statusnya sebagai Tersangka Dinilai Blunder
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Mantan praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah, Achmad Marzoeki, mengatakan Bupati Kebumen lebih baik mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mementahkan sangkaan terhadap dirinya untuk disampaikan dalam penyidikan maupun persidangan. "Pembahasan materi perkara untuk membuktikan bersalah tidaknya seseorang hanya dilakukan dalam persidangan, bukan di media massa," kata pria yang karib disapa Kang Juki ini.

Menurutnya, bagi orang awam, membaca penjelasan Bupati Kebumen usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tampaknya seperti membawa angin segar ditengah keterkejutan. "Mereka yang kemudian menyebarkan di berbagi media sosial, link berita penjelasan yang dimuat berbagai media pada 25 Januari 2018 tersebut, seakan hendak mengatakan, Insya Allah Pak Bupati aman," ujar Kang Juki.

Namun, kata Kang Juki, bagi yang memahami masalah hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, justru miris membacanya. Kalimat yang membuat miris itu adalah pernyataan Bupati Kebumen yang berbunyi, "Transaksi yang terjadi betul-betul murni antar perusahaan. Transaksi tersebut terjadi sebelum saya dilantik menjadi bupati 17 Februari 2016"

"Mengapa miris? Karena, Bupati ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi dalam kaitan pengadaan barang/jasa APBD 2016. Antara lain yang banyak disebut-sebut adalah Pembangunan RSUD Prembun," kata pria yang pernah memenangkan lomba penulisan ide cerita film anti korupsi, tahun 2011, Club Indonesia Bersih-KPK RI ini.

Padahal kalau membuka laman LPSE Kabupaten Kebumen, bisa dilihat, proses pelelangan pembangunan RSUD Prembun baru dimulai pada bulan Maret 2016. "Lalu transaksi apa yang dilakukan antar perusahaan sebelum adanya lelang?," ucapnya.

Jika proses lelang sudah selesai, mungkin bisa terjadi transaksi antar perusahaan, seperti sub kontrak atau take over pelaksanaan pekerjaan. Tapi ketika lelang belum dilaksanakan, transaksi yang mungkin dilakukan adalah kesepakatan pembagian pelaksanaan proyek atau pengaturan lelang yang bisa mengarah pada terjadinya persekongkolan dalam pelelangan.

Dalam hal ini bisa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22  UU Nomor  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan ini memiliki ruang lingkup yang tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga  kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN/BUMD) dan perusahaan swasta.

"Disini penjelasan bupati menjadi blunder besar. Bukannya membebaskan atau setidaknya meringankan dari sangkaan kasus yang membelitnya. Malah memperberat kasus yang bisa disangkakan. Disisi lain penjelasan tersebut memudahkan penyidik KPK dalam membuat arah penyidikan," imbuhnya.

Terkait dengan masalah tersebut maka pimpinan dan staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kebumen pada masa itu (2016), mesti bersiap untuk ikut diperiksa. Baik hanya sebagai saksi atau malah menyusul menjadi tersangka, tergantung dari peran yang dilakukan.

"Konsekuensi lainnya, Pemkab Kebumen perlu membenahi ULP, agar benar-benar diisi oleh ASN yang berintegritas," terang pria yang pernah menghadapi pengaduan persekongkolan dalam lelang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tahun 2009, tapi tidak terbukti.

Selain itu, Asosiasi-asosiasi penyedia barang/jasa di Kebumen perlu membangun kultur yang lebih sehat dalam mengikuti proses pelelangan. Hal ini agar kualitas pembangunan fisik di Kabupaten Kebumen bisa lebih meningkat.

Pada kesempatan itu, Kang Juki membeberkan, data Indonesia Coruption Wathc (ICW) yang dikumpulkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2017, ada sekitar 315 kasus korupsi yang melibatkan 348 terdakwa. Mulai dari Pengadilan Tipikor tingkat I, Pengadilan Tipikor tingkat banding hingga Mahkamah Agung. Dari 348 orang terdakwa tersebut, ada 22 orang terdakwa atau 6,3 persen yang akhirnya mendapatkan vonis bebas dari hakim.

Karena itu, meski relatif kecil, kata Kang Juki, Bupati Kebumen tetap memiliki peluang untuk mendapatkan vonis bebas, apabila memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang bisa mementahkan dakwaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya pada saat persidangan nanti.

"Karena itu lebih baik sekarang menginventarisir kembali bukti-bukti tersebut dan merekonstruksi kejadian sebenarnya agar nanti bisa dijelaskan dalam persidangan," kata Kang Juki, yang pernah mendampingi Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, tersangka pertama di KPK.

Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan, Bupati Kebumen sebaiknya bisa sabar menjalani semua proses yang harus dilaluinya. Tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Meski semula dimaksudkan untuk membela diri atau membuktikan bila tidak bersalah.

Disisi lain, Kang Juki mengungkapkan masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang sudah diambil Bupati Kebumen akan memberikan apresiasi dan dukungan doa agar Bupati Kebumen mampu melewati tahapan yang mungkin paling sulit seumur hidupnya.

"Bahwa ada saja orang yang tidak suka, karena sejumlah latar belakang merupakan hal wajar dan tak perlu membuat kecil hati. Semoga masyarakat Kebumen bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini, dan terus bersama-sama melakukan perbaikan di segala bidang yang masih dirasa banyak kekurangan," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>