Setelah 17 Tahun Tinggal, Akhirnya Warga Eksodan Terima Sertifikat Tanah Hak Milik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Setelah 17 Tahun Tinggal, Akhirnya Warga Eksodan Terima Sertifikat Tanah Hak Milik

www.inikebumen.net KLIRONG - Sebanyak 85 warga Eksodan di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, menerima sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati. Sertifikat program Prona tersebut diserahkan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, di Kampung Eksodan Tanggulangin, Senin 29 Januari 2018.

Setelah 17 Tahun Tinggal, Akhirnya Warga Eksodan Terima Sertifikat Tanah Hak Milik
Warga Eksodan di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, melintas dengan menenteng sertifikat tanah yang baru saja diterimanya. 
Sertifikat hak milik ini sudah dinanti warga setempat setelah 17 tahun menempati lahan tersebut. Warga eksodan merupakan korban konflik sosial Aceh, Kalimantan dan Maluku. Sejak 2002 mereka menempati lahan milik pemerintah di pesisir selatan itu dengan memegang Sertifikat Hak Pakai.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh sebagian warga eksodan. Yaitu dari 400-an warga, baru 85 warga yang mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik.

"Saya menyampaikan selamat bagi warga Eksodan yang telah mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang selama ini baru berstatus Hak Pakai," kata Yahya Fuad, saat menyerahkan sertifikat.

Menurutnya, melalui legalisasi aset tanah masyarakat memperoleh banyak manfaat. Di antaranya sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sebagai pemilik tanah.

"Memudahkan apabila melakukan peralihan hak, serta mencegah timbulnya konflik atas tanah tersebut. Pada saatnya juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar bupati.

Dengan memiliki sertifikat tanah, kata bupati, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman.

"Tentunya saya berharap, apabila akan mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan/Bank pertimbangkan terlebih dahulu usaha apa yang akan dijalankan. Jangan mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, karena tidak akan menghasilkan," kata dia.

Ia membeberkan, saat ini banyak lembaga keuangan, khususnya Perbankan yang memiliki program pembiayaan dengan suku bunga rendah. Pemerintah melalui Bank-bank umum memiliki program KUR yang saat ini bunganya hanya 7 persen per tahun.

"Syarat utamanya hanya satu, yaitu memiliki usaha yang layak. Sedangkan agunan berupa sertifikat tanah atau yang lainnya, hanya dijadikan sebagai jaminan tambahan," imbuhnya.

Bupati menambahkan, Pemkab Kebumen memiliki komitmen untuk mendukung program Pemerintah berupa pensertifikatan tanah. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dengan Pemkab Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Polres Kebumen. Pihaknya berharap dengan MoU tersebut, kerjasama dan sinergitas antar lembaga terkait semakin kuat. Masyarakat akan semakin terlayani dengan baik dan semakin sejahtera.

Sementara itu, pada tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen mendapatkan target 55.000 bidang untuk disertifikatkan, jumlah tersebut terbanyak di Jateng. Sehingga akan semakin banyak warga di Kabupaten Kebumen yang bisa memiliki sertifikat tanah melalui layanan Prona.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Santoso, Kabag Pemerintahan Asep Nurdiana, Camat Klirong Prawoto, Kabag Humas Sukamto dan pemerintah desa setempat.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>