Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Diawal tahun 2018 ini, Polres Kebumen menangani dua kasus persetubuhan di bawah umur dan kasus perjudian Toto gelap Togel. Tiga tersangka dalam kasus itupun dihadirkan dalam press release di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Jumat 19 Januari 2018.

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan Polisi


Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, saat memimpin press release, menerangkan dua tersangka persetubuhan di bawah umur itu yakni FB (19) warga kecamatan Sempor kabupaten Kebumen dan MS (43)  warga kecamatan Karanganyar kabupaten Kebumen.

"Dari dua kasus persetubuhan itu, korbannya adalah gadis yang masih di bawah umur," terang Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat press release.

Keterangannya kepada polisi, tersangka FB telah menggagahi korbannya yang masih berumur 17 tahun itu sebanyak 7 kali. Perkenalan pertama kali antara FB  dan Bunga (bukan nama sebenarnya) berawal dari Chattingan melalui jejaring sosial.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang merupakan warga Kebumen, jika korban hamil. Tersangka FB diamankan Unit 1 Sat Reskrim pada tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB.

Sedang tersangka persetubuhan di bawah umur MS (43), diamankan petugas Unit 1 Sat Reskrim pada Jumat 5 Januari 2018 sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya, di Kecamatan Karanganyar.

MS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berumur 12 tahun tetangganya. Kepada korban, MS mengimingi uang 5000 Rupiah agar mau diajak berhubungan. Pengakuannya kepada polisi, MS bahkan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Kedua kasus persetubuhan itu terungkap, setelah para kerabat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Untuk kasus perjudian Toto gelap "Togel", polisi mengamankan tersangka inisial MAN bermula dari laporan warga yang resah. MAN (41) adalah penjual kupon Togel warga  desa Sidoharjo kecamatan Sruweng kabupaten Kebumen, yang beroperasi di daerah tempat tinggalnya.

Tersangka diamankan polisi pada Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 wib di wilayah Kecamatan Sruweng. Dari tangan tersangka MAN, polisi mengamankan beberapa uang tunai dan alat judi  diantaranya 1 lembar kupon Togel yang telah terjual, 30 lembar kupon Togel yang belum terjual, empat lembar catatan pengeluaran nomor togel serta dua handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka MAN dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedang untuk tersangka persetubuhan, keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, denda paling banyak lima miliar Rupiah.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>