Tak Hanya Belum Bayar Dekor, Abi Juga Berikan Perhiasan Palsu Saat Akad Nikah
Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas palsu dan buku nikah, Senin, 8 Januari 2017. |
Menurutnya, saat akad nikah 26 Desember 2017 lalu, Abi Dwi Septian, memberikan perhiasan berupa kalung dan gelang emas seberat 13 gram sebagai mas kawin. Namun, setelah diteliti di tiga toko emas ternyata semua perhiasan tersebut palsu.
Kepada inikebumen.net, mertua Abi, Ateng Wahyudi (41), selain memberikan perhiasan palsu sebagai mas kawin. Abi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan itu, juga mengingkari janjinya yang akan menanggung biaya pernikahan. Namun, ternyata semua biaya tersebut ditanggung oleh keluarga istrinya.
Sebelumnya, Abi Dwi Septian harus mendekam di tahanan Polsek Kebumen karena tak sanggup membayar biaya sewa dekorasi resepsi pernikahannya sebesar Rp 7.350.000. Dia diamankan polisi pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB dari wilayah Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen. Akibat perbuatannya AB diancam dengan pasal 378 KUH Pidana.(*)
BACA JUGA:
Gara-gara Ngutang Biaya Pesta Pernikahan, Pria ini Ditinggal Kabur Istrinya