Di Kebumen, PBB Tak Memenuhi Syarat jadi Peserta Pemilu 2019 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Di Kebumen, PBB Tak Memenuhi Syarat jadi Peserta Pemilu 2019

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Kebumen.
Di Kebumen, PBB Tak Memenuhi Syarat jadi Peserta Pemilu 2019
Ilustrasi
PBB menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memenuhi syarat dari 16 partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU Kebumen.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pengurus parpol tersebut tidak menyerahkan berkas persyaratan. Sehingga KPU Kebumen tidak melakukan verifikasi faktual.

"Jadi TMS-nya itu karena tidak menyerahkan berkas apapun, sehingga KPU Kebumen tidak melakukan verifikasi faktual," kata Paulus Widyantoro, pada rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, di Hotel Candisari Karanganyar, Kamis, 8 Februari 2018.

Paulus mengungkapkan ada banyak aspek yang menjadi penilaian dalam verifikasi faktual partai politik itu. Diantaranya adanya pengurus partai, domisili kantor partai, jumlah keanggotaan dan partisipasi perempuan yang jumlahnya 30 persen dari total pengurus.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi yang dilakukan di tiap kabupaten ini nantinya akan direkapitulasi oleh KPU Provinsi Jateng pada 11 Februari mendatang. Selanjutnya akan dilanjutkan pleno KPU pusat pada 17 Februari. Kemudian, partai politik yang dinyatakan lolos akan mengikuti undian nomor urut pada 18 Februari 2018. "Jadi nanti yang menentukan lolos atau tidak lolos dalam keikutsertaan dalam pemilu adalah KPU pusat," terangnya.

Sebanyak 15 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kebumen, yakni Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Golkar, Demokrat, Garuda, Gerindra. Kemudian, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP, Hanura, PKB dan PKPI.

Paulus menegaskan, meski PBB dinyatakan TMS di Kebumen, tapi masih bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus dinyatakan MS di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, kemudian minimal MS di 75 persen kabupaten/kota dalam sebuah provinsi.

"Kalau dalam satu provinsi saja tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu. Demikian sebaliknya, walaupun MS di Kebumen bisa saja tidak lolos di tingkat provinsi maupun pusat," bebernya.

Ia menambahkan, setelah nantinya partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu, pihaknya meminta pengurus parpol segera melakukan konsolidasi terkait pencalegan. Pendaftaran bakal caleg dijawalkan akan dimulai pada awal Juli mendatang. "Jadi harus mulai dipersiapkan dari sekarang," tandansya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>