Diduga Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditahan KPK - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Diduga Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditahan KPK

www.inikebumen.net JAKARTA - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 19 Februari 2018. Orang nomor satu di Kebumen ini ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen pada APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Diduga Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditahan KPK
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
KPK menetapkan Mohammad Yahya bersama Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Januari 2018.

Yahya Fuad diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen kepada sejumlah kontraktor. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya menerima sejumlah fee.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan Grup Trada senilai Rp 40 miliar dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan total fee yang diterima Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Diduga fee yang disepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," ujar Febri, 19 Februari 2018.

Febri menjelaskan, Bupati Kebumen resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Hojin Ansori, sudah ditahan KPK terlebih dulu pada Kamis 15 Februari 2018. Bupati Kebumen Mohammad Yahya dan Hojin dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Khayub dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yahya Fuad yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, keluar dari gedung KPK Merah Putih pukul 19.47 WIB. Bupati Kebumen hanya menjawab singkat saat dicegat awak media sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan gedung KPK. "Tadi saya sudah diperiksa, lebih lanjut tanya ke penyidik," kata Yahya sembari dikawal memasuki mobil tahanan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>