Ditahan KPK, Bupati Kebumen Belum Non Aktif - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ditahan KPK, Bupati Kebumen Belum Non Aktif

www.inikebumen.net SEMARANG - Meski telah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi, Mohammad Yahya Fuad, masih  berstatus Bupati Kebumen aktif.

 Ditahan KPK, Bupati Kebumen Belum Non Aktif
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Hal ini lantaran hingga Kamis, 22 Februari 2018 belum ada surat pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri. Karena ditahan, tugas-tugasnya saat ini digantikan oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz.

Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, mengatakan meski belum ada surat pemberhentian sementara, secara otomatis Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen. "Saat ini roda pemerintahan Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Yazid, kalau ada halangan sementara langsung saja," kata Sri Puryono, saat mengikuti sebuah acara di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis 22 Februari 2018.

Sri Puryono, menegaskan karena surat pemberhentian sementara belum dikeluarkan Mendagri sehingga status Yahya Fuad masih sebagai Bupati Kebumen aktif. "Kalau sudah ada penetapan tersangka, Mendagri akan menerbitkan pemberhentian sementara," kata Sri kepada detikcom di Undip, Semarang, Kamis (22/2/2018).

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 19 Februari 2018. Orang nomor satu di Kebumen ini ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen pada APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

KPK menetapkan Mohammad Yahya bersama Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Januari 2018.

BACA JUGA: 
Diduga Terima Suap Rp 2,3 Miliar, Bupati Kebumen Ditahan KPK
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>