Kerahkan Ribuan Massa, Inilah 7 Tuntutan GTT/PTT Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kerahkan Ribuan Massa, Inilah 7 Tuntutan GTT/PTT Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi GTT/PTT Kabupaten Kebumen, menggelar unjukrasa pada Senin pagi, 12 Februari 2018.

Kerahkan Ribuan Massa, Inilah 7 Tuntutan GTT/PTT Kebumen
Ribuan GTT PTT Kebumen memenuhi Jalan Veteran untuk melakukan aksi jalan kaki pada aksi damai, Selasa, 12 Februari 2018.
 Ribuan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri itu  mendesak Bupati Kebumen, segera menerbitkan SK yang mengakui keberadaan mereka.

Sebab selama ini mereka hanya menerima surat pengangkatan sebagai guru dari komite sekolah tempatnya bekerja. Sedangkan, beban tugasnya sebagai guru sama dengan guru yang sudah berstatus PNS.

Selain, honor yang diterima tidak sebanding dengan beban kerjanya. Selama ini GTT/PTT di Kabupatan Kebumen hanya mendapat gaji jauh dibawah standar. Yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.

Tak hanya itu, GTT tidak dapat mengajukan sertifikasi guru, karena syarat untuk mendapatkan sertifikasi harus memiliki SK Bupati. 

"Kami mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah ambil sikap cepat dalam mengentaskan masalah GTT/PTT sekolah negeri," tegas Sekretaris FK GTT/PTT Kabupaten Kebumen, Sunarto, disela-sela aksi.

Ada 7 tuntutan yang mereka serukan kepada pemerintah daerah, yaitu:
  •  Mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah ambil sikap cepat dalam mengentaskan masalah GTT/PTT sekolah negeri terkait memberikan SK Bupati bagi GTT/PTT SD- SMP Negeri Kabupaten Kebumen dan SK Gubernur Jawa Tengah bagi GTT PTT SMA SMK Negeri se-Jawa Tengah.
  • Mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah untuk bersama-sama melakukan gerakan menggugat PP nomor 48 tahun 2005 dan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 ke MK.
  • Melihat Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah berdekatan dan menjalankan PP Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud nomor 26 Tahun 2017 sebagai media penyelesaian masalah GTT/PTT sekolah negeri.
  • Terdesak Bupati Kebumen untuk merevisi ulang Perda pendidikan Kabupaten Kebumen nomor 4 tahun 2016.
  •  Mendesak pemerintah daerah (kabupaten/kota/gubernur) bersama-sama mendorong masalah GTT/PTT sekolah negeri ke tingkat nasional bahkan sampai pada presiden. 
  • Mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah segera membuat perbup Kebumen dalam mengentaskan masalah GTT/PTT SD SMP Negeri Kabupaten Kebumen dan Pergub Jawa Tengah untuk mengentaskan masalah GTT/TT SMA SMK Negeri se Jawa Tengah.
  • Mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah menambahkan kuota dan angka kesejahteraan bagi GTT/PTT sekolah negeri dan dilindungi hak-hak keprofesiannya dari perilaku dan tindakan pihak pihak penguasa yang tidak bertanggung jawab.(*)

BACA JUGA:
Minta Diakui, Ribuan Guru GTT PTT Kebumen Gelar Aksi Damai

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>