Kemampuan Hakim PA Kebumen Mendamaikan Konflik Pasutri Dipertanyakan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kemampuan Hakim PA Kebumen Mendamaikan Konflik Pasutri Dipertanyakan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Publikasi informasi perkara perceraian yang sudah dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kebumen setiap tahunnya patut diapresiasi. Informasi itu mestinya bisa menjadi bahan bagi pihak-pihak terkait untuk menyusun kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan keluarga.

Kemampuan Hakim PA Mendamaikan Konflik Pasutri Dipertanyakan
Kantor Pengadilan Agama Kebumen di Jalan Indrakila Nomor 42 Kebumen
Sayangnya hal itu belum direspon pihak-pihak terkait. Baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen, Ormas, LSM maupun komunitas peduli pemberdayaan perempuan dan anak.

"Pertanyaannya, kemana arah pemberdayaan perempuan dan anak kalau kurang peduli dengan upaya menjaga ketahanan keluarga?," kata Pendiri Majelis Kajian Peradaban dan Budaya (Masjid Raya) Kebumen, Achmad Marzoeki, Selasa 6 Februari 2017.

Menurutnya, publikasi PA Kebumen masih perlu dilengkapi informasi lain. Misalnya, dari sejumlah perkara cerai talak dan cerai gugat, berapa persen yang berhasil didamaikan. "Kalau persentasenya masih kecil, maka kemampuan hakim PA dalam mendamaikan konflik pasangan suami-istri (pasutri) perlu ditingkatkan," ujar penulis novel Silang Selimpat ini.

Sebab, lanjut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 65 menyebutkan, "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

Selanjutnya merujuk pasal 69 dan 82 ayat (1) dan (4), baik pada perkara cerai talak maupun cerai gugat, hakim diamanatkan untuk berusaha mendamaikan. "Upaya tersebut tak hanya dilakukan pada sidang pertama (tahap mediasi), tapi juga dalam setiap sidang pemeriksaan, selama perkara belum diputuskan," imbuhnya.

Pria yang karib disapa Kang Juki ini menambahkan, informasi lain yang juga perlu dipublikasikan PA adalah persentase perkara yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Masyarakat awam menyebutnya dicerai secara sepihak. "Masalah ini kalau dibahas bisa panjang dan bisa melibatkan berbagai pihak, saya belum mau berkomentar," tegasnya.

Kang Juki yang lahir dan mengisi masa kecilnya di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Kebumen, mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus perceraian di Kebumen. Terlebih, mendiang ayahnya, almarhum H Achmad Moetawalli, menjadi Ketua PA Kebumen hampir 15 tahun (1958-1973).

Saat PA Kebumen masih menempati rumah penduduk di selatan Masjid Agung Kebumen (sekarang dekat PP At-Taqwa pimpinan mantan Bupati Kebumen, KH Nashiruddin Al-Mansyur), lalu pindah ke kantor baru di halaman Masjid Agung, sebelum pindah ke tempat sekarang di jalan Indrakila. Sejak kecil, Kang Juki, sudah sering menyaksikan suami istri dan kerabatnya yang berperkara di PA, yang terkadang sampai mengadu ke rumah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>