KPU Kebumen Masukan Penderita Jiwa ke Daftar Pemilih Pilgub Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

KPU Kebumen Masukan Penderita Jiwa ke Daftar Pemilih Pilgub Jateng

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, memasukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi calon pemilih pada Pilgub Jateng 2018. Hal itu dibenarkan  oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan dan Data, Yulianto, di ruang kerjanya, Rabu 14 Februari 2018.

KPU Kebumen Masukan Penderita Jiwa ke Daftar Pemilih Pilgub Jateng
Gedung KPU Kebumen di Jalan Arungbinang Kebumen.
Yulianto, menjelaskan penderita gangguan jiwa yang dimasukan ke dalam daftar pemilih merupakan ODGJ yang tidak memiliki keterangan sakit jiwa dari dokter. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada.

"Dalam PKPU seperti itu, harus dibuktikan dengan surat dari dokter. Kalau tidak ada keterangan itu, tetap kami anggap MS (Memenuhi Syarat sebagai calon pemilih)," terang Yulianto, bersama Anggota KPU Kebumen lainnya, Supriyanto, kemarin.

Berdasarkan, Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada, yang memiliki hal pilih, diantaranya WNI yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Kemudian, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

"Dalam penjelasannya petugas diminta untuk mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter. Sepanjang tidak ada surat itu kami tidak bisa mencoret," tegas mantan dosen STIE Putra Bangsa Kebumen ini.

Ia mengakui di lapangan banyak ditemukan kasus tersebut. Pihaknya, saat ini hanya memiliki data 165 orang menderita gangguan jiwa/hilang ingatan yang memiliki surat keterangan dokter.

Adapun jumlah pemilih di Kabupaten Kebumen pada Pilgub Jateng yang akan diselenggaran 27 Juni mendatang sebanyak 1.106.119 orang. Jumlah itu tersebar di 460 desa/kelurahan dan akan dikelompokkan menjadi 2.529 TPS.

Coklit atau pendataan pemilih sendiri dilaksanakan mulai 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang. Oleh karena pihaknya berharap semua masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara menerima kehadiran Petugas (PPDP). Masyarakat diminta bersedia menunjukkan dokumen kependudukan yang dimiliki, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor DispendukCapil.

"Sehingga semua warga yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng 27 Juni 2018 nanti," imbuhnya.

Sementara itu, proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilgub Jateng 2018 di Kebumen masih berlangsung. Sesuai tahapannya, 5-7 Maret akan dilakukan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPS (desa). Kemudian, 8-9 Maret di tingkat PPK (kecamatan) dan 10-16 Maret, di KPU Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

KPU Jawa Tengah menetapkan Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasangan calon. Yakni Paslon nomor urut 1 Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Paslon nomor urut 2 Sudirman Said-Ida Fauziyah.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>