Tak Hanya Bupati, Mantan Calon Bupati Kebumen juga Jadi Tersangka Korupsi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Hanya Bupati, Mantan Calon Bupati Kebumen juga Jadi Tersangka Korupsi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Ikut menjadi tersangkanya pengusaha Khayub M Lutfi dalam kasus korupsi di Kebumen yang tengah disidik KPK, seperti sebuah pesan bagi masyarakat. Bahwa untuk menjadi tersangka korupsi tak harus menjadi bupati dulu atau pejabat lainnya. Faktanya meski dalam Pilkada Kebumen 2015 yang lalu, Khayub dikalahkan Mohammad Yahya Fuad, sekarang keduanya sama-sama menjadi tersangka korupsi.

 Tak Hanya Bupati, Mantan Calon Bupati Kebumen juga Jadi Tersangka Korupsi
Khayub M Lutfi (kiri), saat menjadi calon Bupati Kebumen pada Pilkada 2015 lalu.
Mantan praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah, Achmad Marzoeki, mengatakan pesan ini perlu dipahami masyarakat yang umumnya masih beranggapan hanya pejabat yang bisa korupsi.

"Masyarakat Kebumen tentu masih ingat, dalam Pilkada Kebumen 2015, Mohammad Yahya Fuad sempat tidak direstui Ibunya untuk maju menjadi calon bupati, karena khawatir kalau menjadi bupati akan korupsi," kata Kang Juki, Jumat malam 23 Februari 2018.

Di satu sisi, kata Kang Juki, kekhawatiran Ibunda dari Mohammad Yahya Fuad terbukti, setelah anaknya menjadi bupati lalu menjadi tersangka korupsi. Di sisi lain, kekhawatiran seperti itu terkesan mengada-ada, ketika Khayub Mohammad Lutfi yang tidak berhasil menjadi bupati ikut pula menjadi tersangka koripsi.

"Karena itu, keliru pula kalau beberapa pihak hanya menyerukan dan mengajak menjadikan momentum sekarang untuk mereformasi birokrasi di jajaran Pemkab Kebumen agar bebas dari perilaku korup. Bagaimanapun, reformasi birokrasi tak akan pernah berhasil jika tidak diikuti perubahan perilaku para pengusaha," paparnya.

Menurutnya, pejabat tidak bisa korupsi, apalagi dengan nilai nominal besar, tanpa bekerjasama dengan pengusaha. Karena potensi korupsi dengan nilai nominal yang besar adalah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah paling sederhana meski prakteknya tidak mudah, lanjut dia, yang perlu dilakukan Pemkab Kebumen yakni membenahi Unit Layanan Pengadaan (ULP). Meski proses lelang sudah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak menjamin proses lelang bisa berlangsung fair. Ikut menjadi tersangkanya pengusaha-pengusaha seperti Hartoyo, Hojim Ansori dan Khayub Mohammad Lutfi, mengindikasikan proses lelang melalui LPSE masih memungkinkan untuk diatur.

Lebih jauh, praktek jual beli paket pekerjaan pasca lelang juga harus diberantas. Bisa saja usai memenangkan lelang, pengusaha menjualnya kepada orang lain. Konsekuensinya profit margin pekerjaan mengecil, dampaknya kualitas pekerjaan bisa menurun dan waktu pelaksanaannya bisa molor.

"Pekerjaan taman di depan rumah dinas bupati yang belum selesai meski sudah mendapat tambahan waktu, bisa ditelusuri lebih lanjut penyebabnya. Bukan tidak mungkin berawal dari praktek jual beli paket pekerjaan setelah memenangkan lelang," bebernya.

Bagi para pengusaha yang belum siap mengikuti lelang secara fair, kalau mau mencari pekerjaan di lingkungan Pemkab Kebumen, cukup yang bernilai sampai Rp 200 juta untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya atau sampai Rp 50 juta untuk jasa konsultansi. Paket pekerjaan senilai tersebut bisa dilakukan dengan pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. "Yang perlu diawasi pengadaan seperti ini pejabat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bersangkutan memungut fee atau tidak?," tegasnya.

Paket pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung, dalam konteks ekonomi bisa dijadikan sarana pelatihan bagi pengusaha atau calon pengusaha baru. Untuk belajar menjadi rekanan pemerintah, sehingga bisa ikut mengurangi jumlah pencari kerja. Sementara dalam konteks politik bisa menjadi imbal jasa bagi para mantan tim sukses, sepanjang bisa melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah lainnya bisa dilakukan dengan menjadi sub kontraktor dari pemenang lelang, dengan catatan mesti ada kontrak yang jelas dengan kontraktor utamanya. Beberapa orang yang pernah menjadi sub kontraktor mengeluh karena kontraktor utamanya tidak kunjung tuntas membayar pekerjaannya, padahal pembayaran dari Pemkab Kebumen sudah 100 persen.

Kang Juki, juga membeberkan perkembangan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mengakomodasi kepentingan politik kepala daerah maupun legislatif secara proporsional untuk menjaga hubungan dengan konstituen. Sehingga semua pihak mesti tahu diri, untuk pengadaan barang dan jasa yang menuntut kemampuan profesional, proses pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara terbuka dan profesional juga.

Hal itu bisa dicermati dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah mengalami empat kali perubahan. Bahkan pada perpres baru yang rencananya disahkan tahun 2018 ini, batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap sampai dengan Rp 200 juta. "Sebagai umat beragama, mari mencari rezeki yang halal dan berkah. Untuk hidup bahagia tidak harus menjadi kaya," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>