Aktivis Anak Kebumen Kecewa, Terdakwa Guru Cabul Hanya Dituntut 2 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Aktivis Anak Kebumen Kecewa, Terdakwa Guru Cabul Hanya Dituntut 2 Tahun

www.inikebumen.net KEBUMEN - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Edwin Suhardi, yang merupakan guru sebuah SMK di Karanggayam, hanya dituntut hukuman dua tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa 13 Maret 2018.
Aktivis Anak Kebumen Kecewa, Terdakwa Guru Cabul Hanya Dituntut 2 Tahun
Oknum guru pelaku pelecehan terhadap muridnya saat masih berada di tahanan Polres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen, menuntut terdakwa dengan Pasal 287 ayat 1 KUHP. Padahal, jika dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, terdakwa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Rendahnya tuntutan jaksa tersebut, sangat disesalkan oleh aktivis pemerhati anak dari Forum Komunikasi Perlindungan Anak Daerah (FKPAD) Kebumen, Suparlan. Suparlan, yang ikut mendampingi korban menilai tuntutan dari JPU sangat melukai perlindungan anak di Kebumen.

"Ini sangat tidak berpihak terhadap korban. Ini juga yang menjadi pertanyaan besar dari pemerhati anak. Apakah ada konspirasi atau ada apa dibalik ini semua?," kata Suparlan, Rabu 14 Maret 2018.

Seharusnya, kata Suparlan, JPU mengenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak terhadap terdakwa dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Apalagi korbannya adalah siswanya sendiri.

"Yang sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2, yakni apabaila pelakunya orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Suparlan. Pihaknya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa.

Edwin Suhardi (25), seorang guru SMK  di Karanggayam didakwa telah mencabuli siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Edwin ditangkap polisi pada akhir November 2017 lalu.

Kepada polisi, Edwin mengaku telah melakukan perbuatan tak sepantasnya itu sebanyak empat kali. Pertama kali, tersangka melakukannya pada 17 April 2017 .  Ironisnya, tindakan itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sadang yang saat itu sedang sepi.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melakukannya di rumah kos korban di wilayah Kebumen kota. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 September 2017. Selain di kos, korban juga digagahi dua kali lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.(*)

BACA JUGA:
Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>