Belum Kapok, Persengkokolan Pengadaan Barang dan Jasa di Kebumen Terindikasi Masih Terjadi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Belum Kapok, Persengkokolan Pengadaan Barang dan Jasa di Kebumen Terindikasi Masih Terjadi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski telah banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun disinyalir masih terjadi praktek pengkondisian pada proses pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di Kebumen. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi B DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, Rabu 28 Februari 2018.

Belum Kapok, Persengkokolan Pengadaan Barang dan Jasa di Kebumen Terindikasi Masih Terjadi
Anggota Komisi B DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji (kiri)
"Terindikasi adanya oknum-oknum yang mencoba melakukan pengkondisian entah itu di sengaja atau tidak. Walau akhirnya di perbaiki tapi hal tersebut hendaknya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Tunggul, kemarin.

Pada tahun 2017, Tunggul mendapati adanya barang "oplosan" yang coba dimasukan dengan menggunakan produk ternama. Ini terjadi karena proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen tidak menggunakan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga ini sangat merugikan Pemkab Kebumen, karena barang yang dibeli itu dengan harga ori, tapi yang didapat barang KW yang tidak jelas kualitas dan sertifikasinya," bebernya.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan di Kebumen, pernah ada sebuah kejadian parah. Dimana sebuah kebijakan yang sudah ditetapkan dengan menggunakan e-katalog dan sudah dikonsultasi oleh Plt Sekda dan BPKAD ke BPK sebagai dasar malah di rubah dengan menggunakan lembaga appraisal. "Ternyata sudah dianggarkan lewat APBD, lembaga tersebut ternyata adalah lembaga surveyor," kata Tunggul.

Hal inilah menjadi perhatian serius dirinya,  menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditemukan tidak menggunakan e-Katalog agar segera memperbaiki pengadaan barang dan jasanya. Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem ini berharap agar kesalahan administrasi ini segera diperbaiki. "Saya harap ini harus diperbaiki dan harus dipatuhi karena merupakan aturan pusat,” tegasnya.

Dia meminta pihak eksekutif mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 agar tidak lagi terjadi praktek pengkondisian pada pengadaan barang dan jasa. Yakni dengan menggunakan e-Katalog.

Tunggul mencontohkan, pada pengadaan dan pemasangan AC di kantor-kantor milik pemerintah daerah. AC dibeli saja dengan sistem e-Katalog, sedangkan pengadaannya bisa dilelang atau penunjukan langsung (PL). "Sehingga dalam hal garansi dinas bisa langsung berhubungan dengan produsen atau pabrikan. Jadi jika masa perawatan sudah selesai masa garansi tetap berlaku sampai tanpa terpaku dengan masa pemeliharaan yang hanya 6 bulan," paparnya.

Pada kesempatan itu, Tunggul, membeberkan di Kebumen sumber permasalahan dengan KPK adalah pengkondisian sistem barang dan jasa. Menurutnya, supaya hal ini tidak terus menerus terjadi dan merugikan Kebumen. "Maka sudah seharusnya pimpinan Kebumen yang akan datang berani mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek-praktek kecurangan yang terjadi," kata dia.

"Hal ini yang diminta masyarakat, bukan saja bupati dan wakil bupati. Kedepan tidak cukup hanya diam atau tidak ikut campur dalam sistem pengadaan barang jasa. Tapi juga harus berani mencegah Dengan memberlakukan sistem pengadaan barang dan jasa dengan pembelian e purchasing lewat e katalog," imbuhnya.

Dia meminta, Bupati Kebumen nantinya mematuhi Perpres Nomor 54 tahun 2010,  yakni harus menggunakan e-Purchasing lewat e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa. "Yang menjadi pertanyaan kenapa kelihatannya dinas engan mengunakannya. Padahal di Perpres jelas tertulis kata wajib. Dalam bahasa hukum wajib bisa menimbulkan efek pidana," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>