Ilegal, tapi Dishub Tak Larang Grab Beroperasi di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ilegal, tapi Dishub Tak Larang Grab Beroperasi di Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski masih ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kebumen tidak melarang ojek online (Ojol) yang sudah ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari Kepala Dishub Kebumen, Maskhemi, yang sebelumnya menyebut keberadaan Ojol Grab masih ilegal.

Ilegal, tapi Dishub Tak Larang Grab Beroperasi di Kebumen
Ojek Online (Ojol) Grab di Kebumen masih ilegal
Maskhemi, mengatakan pernyataannya itu semata-mata dalam rangka pencerahan khususnya bagi pelaku jasa angkutan. Sekaligus sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat umum.

Demikian juga permintaan agar pengelola aplikasi Penarik (Driver) Grab di Kebumen membuka kantor perwakilan, yang tujuannya mudah dalam koordinasi apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki.

"Dishub, tidak melarang ojek online yang sudah ada di kebumen. Tapi  karena dishub memiliki tugas fungsi pengawasan dan pengendalian dalam arti, paling tidak berusaha agar Kebumen tetap kondusif," tegas Maskhemi, didampingi Sekretaris Dishub Kebumen, Kinanto, Rabu 7 Maret 2018.

Ia mengatakan, disatu sisi disadari perkembangan teknologi suatu keniscayaan dan dilain pihak suatu yang baru. Agar tidak menimbulkan gejolak, ini adalah bentuk kearifan lokal.

"Kami berharap masyarakat Kebumen, tetap terkendali dan menjaga kondusifitas. Pihak intern Dishub Kebumen sendiri terus mengikuti perkembangan dan mengkaji aturan-aturan yang ada," imbuhnya.

Kinanto menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kebumen tidak akan berani menerbitkan regulasi yang membolehkan beroperasinya layanan angkutan tersebut. Apabila pemerintah di tingkat atasnya juga tidak membolehkan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Aturan ini hanya mengatur peredaran taksi online di berbagai daerah di Indonesia," terangnya.

Hingga saat ini, kata Kinanto, pemerintah belum juga mengatur peredaran ojek online. Juga angkutan ojek tak masuk dalam kategori angkutan umum. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelummnya diberitakan, penarik (Driver) ojek online (Ojol) Grab di Kebumen jumlahnya terus bertambah. Informasi yang berhasil dihimpun di Kabupaten Kebumen hingga pekan pertama Maret ini sudah mencapai 250 orang. Dari jumlah itu terdapat 15 driver perempuan.

Meski jumlahnya sudah cukup banyak dan masyarakat sudah mulai memanfaatkan layanan ojek online, tetapi Pemkab Kebumen masih menganggap keberadaan mereka ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kebumen, Maskhemi. "Yang jelas Grab di Kebumen belum diakui. Masih ilegal karena belum memiliki ijin beroperasi," kata Maskhemi, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Maskhemi, mengatakan meskinya sebelum beroperasi di Kebumen pihak Grab mengurus perijinannya terlebih dulu di Kebumen. Namun, hingga awal Maret ini proses tersebut belum dilakukan oleh pihak Grab.

"Kami menyadari layanan transportasi berbasis aplikasi itu sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Tetapi paling tidak persyaratannya harus dipenuhi dulu," ujarnya.(*)

BACA JUGA: 
> Dinas Perhubungan Sebut Grab Masih Ilegal di Kebumen
> Teguh Purnomo: Driver Grab Bukan Grab Perusahaan

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>