Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak

www.inikebumen.net KEBUMEN - Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, juga menyesalkan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edwin Suhardi. Seharusnya, jaksa tidak menggunakan KUHP dalam tuntutannya. Tetapi menggunakan UU Perlindungan Anak karena korbannya masih termasuk anak-anak.

Teguh Purnowo: Harusnya Guru Cabul Dijerat UU Perlindungan Anak
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn
"Kalau dalam UU Perlindungan Anak adanya ancaman minimal sampai maksimal. Tetapi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menuntut jauh dibawah ketentuan aturan perundangan. Hal ini tentunya patut menjadi pertanyaan kita semua, ada apa?," tegas Teguh Purnomo.

Menurutnya, rendahnya tuntutan tersebut sangat meringankan pelaku dan tidak membuat efek jera. Ini terjadi akibat kurang pekanya aparat hukum yang menangani kasus tersebut.

Teguh membeberkan, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan. Yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak).

Pasal 76D berbunyi "setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". Kemudian, pasal 76E "setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 1 berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ayat 2 berbunyi "ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".

Sedangkan ayat 3,  "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Pasal 82 ayat 1 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian ayat 2, "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Edwin Suhardi (25), seorang guru SMK  di Karanggayam didakwa telah mencabuli siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Edwin ditangkap polisi pada akhir November 2017 lalu.

Kepada polisi, Edwin mengaku telah melakukan perbuatan tak sepantasnya itu sebanyak empat kali. Pertama kali, tersangka melakukannya pada 17 April 2017 .  Ironisnya, tindakan itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sadang yang saat itu sedang sepi.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melakukannya di rumah kos korban di wilayah Kebumen kota. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 September 2017. Selain di kos, korban juga digagahi dua kali lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.(*)

BACA JUGA:
Aktivis Anak Kebumen Kecewa, Terdakwa Guru Cabul Hanya Dituntut 2 Tahun
Miris! Oknum Guru Tega Gagahi Muridnya Berkali-kali


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>