Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski hari raya idul fitri masih tiga bulan lagi, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk mudik lebaran 2018. Pemesanan tiket mudik lebaran ini akan mulai dibuka mulai Rabu (7/3) dini hari mulai pukul 00.00 WIB.

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Ilustrasi
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto,  Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan pemesanan tiket kereta api untuk angkutan mudik lebaran 2018 sudah bisa dibeli calon penumpang terhitung 90 hari sebelum hari lebaran atau hari pemberangkatan. Hari raya Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 15 Juni  dan 16 Juni 2018. “Kita memberitahukan kepada masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun ini,” kata Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan, mengatakan tiket kereta api untuk mudik lebaran yang mulai dijual tersebut adalah tiket kereta api reguler untuk keberangkatan H-10 lebaran (5 Juni 2018). Hingga H+10 Lebaran (26 Juni 2018). "Bisa dipesan mulai 7 Maret 2018 pukul 00.01 sampai tanggal 28 Maret 2018," ujarnya.

Pemesanan dapat dilakukan dengan beberapa cara di antaranya lewat website KAI, loket reservasi dan juga vending machine yang kini sudah tersedia di stasiun. Pemesanan tiket juga dilayani melalui aplikasi KAI access 24 jam, website  KAI, contact center 121 dan channel-channel eksternal atau mitra penjualan yang bekerja sama dengan KAI.

Pemesanan melalui loket reservasi dibuka mulai pukul 09:00 sampai 16:00. Adapun vending machine di stasiun melayani pemesanan pukul 05:00-22:00. Ixfan menambahkan, angkutan Lebaran juga melayani  penumpang rombongan, sampai dengan 3 Juni 2018 dan akan dilayani kembali mulai 28 juni 2018.

“Keberangkatan mulai tanggal 4 Juni 2018 sampai 27 Juni 2018 atas rekomendasi direksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,” jelasnya.

Pemesanan rombongan mulai dilayani H-120 sebelum jadwal keberangkatan selama tempat duduk masih tersedia. Ini berlaku untuk KA komersial reguler maupun KA tambahan. Ketentuan lain, peserta rombongan adalah institusi pemerintah, perbankan dan financing, perseroan terbatas, ormas berbadan hukum dan parpol yang terdaftar di Kemenkumham. “Peserta rombongan minimal 100 orang atau atas rekomendasi direksi,” ungkapnya.(*)


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>