Bahas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pansus II DPRD Kebumen Gelar Public Hearing - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bahas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pansus II DPRD Kebumen Gelar Public Hearing

www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kebumen yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda nomor 32 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, menggelar public hearing. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat 27 April 2018.
Bahas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pansus II DPRD Kebumen Gelar Public Hearing
Pansus II DPRD Kebumen menggelar public hearing terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda No 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Public hearing yang dipimpin Wakil Ketua Pansus II Fitria Handini itu dihadiri oleh Anggota Pansus II DPRD Kebumen, Bagian Hukum Setda Kebumen. Serta para peserta yang berasal dari berbagai perwakilan tokoh masyarakat.

Fitria Handini, mengatakan kegiatan public hearing tersebut guna membahas peraturan daerah tentang Perubahan atas Perda No 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Diharapkan Raperda ini Pansus II DPRD Kebumen tersebut dapat mendapatkan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dalam kegiatan Public Hearing. Sehingga terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kebumen.

Untuk melengkapi kebijakan Raperda tersebut juga diadakan sesi diskusi dengan para tamu undangan yang hadir. Berbagai pertanyaan, saran, masukan dan kritik dari peserta public hearing terhadap raperda tersebut.

Sujito, perwakilan dari Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren, menyoroti mengenai Pasal 8 ayat 2 yang  mengatur tentang tarif tanah alun-alun untuk kepentingan pribadi, sosial, politik dan sebagainya yang sejenis sebesar Rp 200 per meter per hari.

Selain itu, Ahmad, perwakilan dari tokoh masyarakat menanyakan mengenai draft hasil rapat pansus terkait pasal 3 yang berbunyi Objek Retribusi pemakaian kekayaan daerah. Yakni mengenai pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah, alun-alun, bangunan/gedung, alat ukur, alat berat, kendaraan bermotor dan kekayaan daerah lainnya mohon dijelaskan satu persatu.

Fitria Handini, menanggapi satu persatu terkait pertanyaan tersebut dan menyampaikan akan segera melaksanakan finalisasi terkait raperda yang dimaksud.  "Terkait sewa gedung dengan ruangan ber Ac dan Non Ac juga terdapat perbedaan berkisar antara 1 juta dan 2 juta tergantung dari keperluan keperluan penggunaan gedung tersebut," jelasnya.

Sri Susilowati, anggota Pansus II juga menjelaskan terkait tanah/ bangunan yang berada dilokasi objek wisata. Yakni  untuk tanah kelas 1 Rp 2000 per meter per bulan, kelas 2 Rp 1.500 per meter per bulaln  dan kelas 3 Rp 1.000 per meter per bulan. Serta untuk bangunan kelas 1 Rp 3.000 per meter per bulan, kelas 2 Rp 2.500 per meter per bulan dan kelas 3 Rp 1.500 per meter per bulan.

Diakhir acara tersebut Fitria Handini akan langsung melakukan rapat finalisasi. Sedangkan penyampaian laporan pansus akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, hari ini, Senin 30 April 2018. Dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan  Pansus pembahas 3 Raperda Kabupaten Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>