Kabar Gembira! Sempat Dibatalkan, 101 PNS Kebumen Segera Dilantik jadi Pejabat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kabar Gembira! Sempat Dibatalkan, 101 PNS Kebumen Segera Dilantik jadi Pejabat

www.inikebumen.net SEMPOR - Kabar gembira bagi 101 PNS yang batal dilantik menjadi pejabat. Pasalnya, selain akan segera menunjuk Pj Sekretaris Daerah, Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, dalam waktu dekat juga akan melantik dan mengambil sumpah mereka yang selama dua bulan ini "digantung".
Kabar Gembira! Sempat Dibatalkan, 101 PNS Kebumen Segera Dilantik jadi Pejabat
Ilustrasi
Hal itu ditegaskan Yazid Mahfudz, usai menjadi inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I tahun 2018 di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Rabu 4 April 2018.

"Yang kemarin tidak dibatalkan, tapi ditunda karena saya tidak berani melantik kalau tidak ada ijin dari Gubernur dan Mendagri," tegas Yazid Mahfudz, didampingi Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto.

Bahkan jumlah PNS yang akan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat bertambah. Yakni menjadi 139 orang. Hal ini lantaran masih ada beberapa jabatan yang kosong karena banyak PNS yang memasuki usia pensiun.

"Jadi yang 101 (PNS) yang SK-nya ditandatangani pak bupati, kita undang lagi. Ditambah tambahan yang baru. Bisa jadi, kata dia, pelantikannya dibarengkan dengan pelantikan Pj Sekda," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 101 PNS yang sedianya bakal dilantik menjadi pejabat administrator dan pengawas pada 19 Februari lalu dipastikan batal. Hal itu lantaran, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, tak kunjung melantik ratusan pejabat tersebut hingga 30 hari setelah SK diterbitkan.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2017, maka SK pengangkatan 101 pejabat baru tersebut secara otomatis tidak berlaku. Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan adminsitrator, pengawas, fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Terdapat klausul, apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan baru. Dapat dilakukan penetapan pengangkatan yang baru.

Batas akhir pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru jatuh pada 16 Maret lalu. Namun, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, tak bersedia melantik para pejabat yang SK-nya ditandatangani oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.(*)

BACA JUGA:

> Tak Kunjung Dilantik, 101 PNS Kebumen Dipastikan Batal jadi Pejabat Baru
> Bupati Kebumen Diperiksa KPK, 101 Pejabat Baru Batal Dilantik
> Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Tunjuk Pj Sekda dan Merotasi Pejabat Eselon Dua
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>