Pemkab Kebumen Dinilai Lamban Respon Nasib GTT/PTT - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Dinilai Lamban Respon Nasib GTT/PTT

www.inikebumen.net KEBUMEN - Respon Pemkab Kebumen dinilai sangat lamban terhadap permasalahan yang menyangkut 3.091 nasib GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya tindak lanjut yang kongkrit terhadap tuntuntan para GTT dan PTT yang membutuhkan payung hukum. Bahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diduga telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen pada awal Februari 2018 yang lalu raib hilang entah kemana.

Pemkab Kebumen Dinilai Lamban Respon Nasib GTT/PTT
Teguh Purnomo
Kuasa dan Pendamping Hukum GTT dan PTT Kebumen, Dr Teguh Purnomo SH Mhum MKn, mengatakan pihaknya melihat respon Pemkab Kebumen sangat lambat menyelesaikan permasalahan ini. "Sehingga permasalahan bisa semakin komplek nantinya," kata Teguh Purnomo, yang mengaku mendapatkan penunjukan sebagai kuasa melalui surat kuasa tertanggal 31 Maret 2018 ini.

Teguh menambahkan, seharusnya Perbup yang telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen pada awal Februari 2018 itu segera diundangkan di lembaran daerah. Serta diberlakukan sebagai payung hukum para GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen. Namun, ternyata hal tidak dilakukan hingga saat ini.

Pihaknya telah mengantongi setidaknya ada lima bukti yang dapat dikategorikan bukti hukum. Untuk memproses hukum lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas raibnya Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Kebumen. Namun sebelum kasus tersebut diproses secara hukum, pihaknya akan melakukan peringatan hukum/ somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Teguh menambahkan, bahwa beberapa waktu terakhir juga beredar gambar naskah Perbup Kebumen. Tentang penyediaan guru pengganti pada Taman Kanan-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kebumen.

Dalam naskah yang tidak jelas tanggal Perbub itu juga tercantum empat paraf pejabat Pemkab Kebumen, yaitu Sekda, Asisten, Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pendidikan. Namun Teguh cukup heran dengan beredarnya dokumen tersebut, karena sudah di tandatangani para pejabat. "Tetapi belum diberlakukan dan diundangkan agar seluruh masyarakat tahu dan mempunyai kekuatan mengikat," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FK GTT/PTT) Kabupaten Kebumen akhirnya menunjuk advokat dalam menangani permasalahan statusnya. Hal ini dilakukan lantaran FK-GTT/PTT menilai Perbup tentang pengakuan mereka yang telah ditandatangani Bupati Kebumen justru hilang.

Enam perwakilan GTT/PTT Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua Umum FK-GTT/PTT Ahmad Zahri dan sekretarisnya Sunarto mendatangi kediaman pengacara Teguh Purnomo. Mereka memberikan kuasa kepadanya agar mendampingi permasalahan yang dialami FK-GTT/PTT Kabupaten Kebumen.

Pemkab Kebumen Dinilai Lamban Respon Nasib GTT/PTT
Draf Peraturan Bupati Kebumen
Ahmad Zahri mengatakan, pemerintah melalui SKB 5 menteri tahun 2005 mengeluarkan maklumat untuk setiap instansi pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer lagi. Meski demikian, diterbitkannya PP Nomor 19 tahun 2017 junto dari PP N0 74 tahun 2008, pasal 59 ayat 3 membuka peluang bupati untuk mengakui GTT/PTT secara resmi sebagai Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Kabupaten Kebumen.

Bupati Mohammad Yahya Fuad, kala itu berjanji pada 14 Februari 2018 akan mempublikasikan Perbup tentang pengakuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen. "Namum pernyataan Bupati ditelikung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas kebijakan penandatanganan Perbup,"ungkap Ahmad Zahri, didampingi sekretarisnya, Sunarto.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>