Terbukti Mencemarkan Nama Baik Darori, Ketua KONI Kebumen Divonis Satu Tahun Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terbukti Mencemarkan Nama Baik Darori, Ketua KONI Kebumen Divonis Satu Tahun Penjara

www.inikebumen.net KEBUMEN - Ketua KONI Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain Mardjuned, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.
Terbukti Mencemarkan Nama Baik Darori, Ketua KONI Kebumen Divonis Satu Tahun Penjara
Abdul Karnain Mardjuned saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu 18 April 2018.
Pembacaan vonis ini dilakukan oleh Hakim Ketua, Sapto Supriyono, pada sidang putusan di Ruang Sidang Utama PN Kebumen, Rabu 18 April 2018.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketua Sapto Supriyono SH MM, dengan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH, menilai Abdul Karnain Mardjuned dinyatakan bersalah telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Abdul Karnain, terbukti secara sah dan manyakinkan mencemarkan nama baik Anggota DPR RI KRT Dadori Wonodipuri. Hal ini sesuai dengan apa yang diunggah oleh Abdul Karnain pada Group Facebook "Pemilihan Bupati Kebumen".

“Menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman sagtu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Sapto Supriyono SH MM, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, baik Penasehat Hukum Abdul Karnain, HD Sriyanto SH MH MM, maupun JPU Gery Imantoro, menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum dan JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Namun, jika sampai tujuh hari tidak mengajukan banding, maka secara otomatis putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kebumen, berkekuatan hukum tetap.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>