Apresiasi Peran Pekerja Sosial, Kemensos Berikan Jaminan Ketenagakerjaan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Apresiasi Peran Pekerja Sosial, Kemensos Berikan Jaminan Ketenagakerjaan

www.inikebumen.net JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham memberikan apresiasi kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang telah menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di Indonesia.
Apresiasi Peran Pekerja Sosial, Kemensos Berikan Jaminan Ketenagakerjaan
Mensos Idrus Marham melakukan foto bersama dalam acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Jakarta, Rabu.
“Untuk itu saya ucapkan selamat atas dedikasi segenap Sakti Peksos di seluruh Indonesia. Alhamdulillah tahun ini Kementerian Sosial mulai memroses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas,” kata Mensos, saat menyampaikan sambutan dalam acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan tugas sebagai Peksos. Mengingat pekerjaan Sakti Peksos yang sangat berisiko seperti teror, intimidasi, perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau. Saat ini, lanjutnya, terdapat 750 Sakti Peksos di seluruh Indonesia.

Sebagai penghargaan terhadap peran Sakti Peksos, lanjutnya, Kementerian Sosial meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos dari Rp2,7 juta menjadi Rp3 juta.

“Upaya ini adalah bagian dari penghargaan terhadap profesi Pekerja Sosial mengingat beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal batas waktu. Untuk itu, semoga langkah kecil pemerintah saat ini menjadi penyemangat Anda semua dalam menjalankan tugas,” harap Mensos.

Dalam acara ini Mensos juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto. Ia mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena kecelakaan motor.

Kepada istri dan dua anak dari almarhum Heru, Mensos menyampaikan ucapan duka cita serta mengajak seluruh Sakti Peksos untuk mendoakan almarhum.

Sementara itu Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan Gebyar Kinerja Sakti Peksos merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah.

Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin sekali dalam setahun. Tujuannya untuk memberikan penguatan kapasitas, koordinasi dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak. Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan Sakti Peksos yang menunjukkan pengabdian luar biasa termasuk didalamnya Sakti Peksos yg mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia.

“Sakti Peksos bertugas merespon kasus kekerasan terhadap anak. Misalnya, di suatu daerah ada anak yg nengalami kekerasan fisik atau seksual yg dilakukan oleh orang dewasa (disekap dalam rumah), Sakti peksos berkoordinasi dgn kepolisian akan segera menyelamatkan anak dengan membawa anak ke rumah aman terdekat. Misalnya di Save House di Bambu Apus, Jakarta Timur. Tindakan kemudian adalah membawa pelaku ke pengadilan,” papar Dirjen.

Sakti Peksos, lanjut Edi, juga mendampingi anak yang berhadapan hukum. Misal anak yang melakukan pencurian. Sejalan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka Sakti Peksos akan segera mendampingi anak agar anak tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yg menyebabkan anak di penjara di Lapas Anak.

“Sesuai dengan amanat UU SPPA anak berhadapan dengan hukum dengan tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima Diversi (peradilan di luar sistem pidana) sesuai dengan prinsip Restorative Justice,” kata Edi.

Dikatakan Edi, ketimbang dipenjara (di lapas anak sekalipun), Sakti Peksos akan mengusahakan agar anak berhadapan dengan hukum mengikuti Rehabilitasi Sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yakni panti rehabilitasi sosial untuk anak.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>