Kemensos Lakukan Pemetaan Sosial Anak Korban Jaringan Terorisme - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kemensos Lakukan Pemetaan Sosial Anak Korban Jaringan Terorisme

www.inikebumen.net JAKARTA - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, mengatakan tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kementerian Sosial RI telah melakukan langkah awal pendampingan sosial dalam rangka perlindungan sosial anak korban jaringan terorisme di Surabaya dan Sidoarjo.
Kemensos Lakukan Pemetaan Sosial Anak Korban Jaringan Terorisme
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, memberikan keterangan pers.
“Kementerian Sosial telah menerjunkan Sakti Peksos untuk melakukan upaya pendampingan dengan tentunya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait,” katanya usai membuka acara Assessment of the Effectiveness of ASEAN Children Forum as Platform to Promote Children's Appreciation di Jakarta, Kamis.

Untuk tahap awal tim berupaya menyusun pemetaan sosial anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme.  “Ini langkah awal di penanganan cepat sambil menunggu rujukan dari pihak kepolisian. Intinya koordinasi intensif terus kita lakukan,” ujar Edi Suharto.

Seperti diketahui paska pengeboman di 3 gereja di Surabaya, sebanyak tujuh anak dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tiga anak terduga teroris yang bomnya meledak di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tiga anak terduga teroris yang ditangkap di Jalan Sikatan kemarin, dan satu anak berinisial AAP terkait bom di depan Mapolrestabes Surabaya.

Edi Suharto mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 59A disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

“Oleh karena itu, siapapun kita punya kewajiban untuk melindungi karena mereka punya hak untuk hidup, berkembang, dan mendapat perlindungan,” terangnya.

Dikatakan Edi, Perlindungan Khusus kepada Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 diberikan kepada 15 katagori di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan anak korban jaringan terorisme.

Ada empat upaya pemerintah dalam upaya memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Pertama, penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Kedua, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Ketiga, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Keempat, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Edi menjelaskan Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Ditjen Rehabilitasi Sosial Nahar mengatakan upaya perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme ini telah dilakukan pada tahun 2017 terhadap 87 anak-anak bersama dengan 139 orang yang di deportasi dari Suriah melalui Turki yang diduga terkait jaringan terorisme. Mereka menjalani rehabilitasi sosial di Rumah Aman milik Kementerian Sosial.

“Masa rehabilitasi sosial antara satu hingga tiga bulan. Materi yang diberikan seputar wawasan kebangsaan, nilai-nilai keagamaan, toleransi dan keberagaman. Kami bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88,” papar Nahar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>