Merokok Sembarangan di Kebumen, Siap-siap Berhadapan dengan Satgas KTR
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, melakukan video confrence dengan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek, di Bapelkes Gombong, Kamis 31 Mei 2018. |
"Satgas ini yang mengekeksekusi di lapangan. Satgas dibentuk berdasarkan SK Bupati, dan sekarang tinggal nunggu ditandatangani saja," ujar Rini Kristiani, usai mendampingi Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, melakukan video confrence dengan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek dalam rangka Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Bapelkes Gombong, Kamis 31 Mei 2018.
Ia menjelaskan, Satgas KTR terdiri dari berbagai lintas sektor. Mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dispermades P3A, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) efektif berlaku mulai 31 Mei 2018. Arrtinya mulai hari ini para perokok di Kabupaten Kebumen, tak lagi bisa merokok di sembarang tempat.
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR, dapat dikenai hukum pidana paling lama dua tahun. Atau dikenai denda paling banyak Rp 1 juta.(*)
BACA JUGA:
Perda KTR Efektif Berlaku, Mulai Hari ini Tak Lagi Bebas Merokok di Kebumen